Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menunggu Audit BPKP, Alasan Kejari Maros Belum Umumkan Tersangka Korupsi Internet

Zulkifli menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini, namun meminta publik bersabar karena proses hukum harus mengikuti

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
Kajari Maros, Zulkifli Said. Kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) kabupaten Maros masih terus bergulir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS — Kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros masih terus bergulir. 

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros belum menetapkan satu pun tersangka, dengan alasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Mereka menjanjikan akan selesai dalam dua pekan ke depan," ujar Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, Kamis (24/4/2025).

Zulkifli menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini, namun meminta publik bersabar karena proses hukum harus mengikuti tahapan yang berlaku.

"Kasus ini pasti akan kami lanjutkan sampai tuntas. Tapi harap bersabar, semua butuh proses," ujarnya.

Diketahui, kasus yang mulai diselidiki sejak September 2024 ini telah menyeret puluhan saksi, termasuk dua mantan Kepala Dinas dan sejumlah camat.

Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka, yang memicu sorotan publik.

Salah satu pihak yang terus mengawal kasus ini adalah Koordinator Advokasi Celebes Law and Transparency (CLAT), Fahmi Sofyan.

Ia menilai dua mantan Kepala Dinas Kominfo periode 2021–2023, yakni Prayitno dan Andi Baso Arman suami Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari memiliki peran krusial dalam proyek tersebut.

"Peran mereka jelas, satu sebagai perancang anggaran, satu lagi sebagai pelaksana. Saya yakin penyidik Kejaksaan mampu membaca peran masing-masing dari saksi yang diperiksa," kata Fahmi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved