Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan

Iming-imingi Korban Dana Gaib Setengah Miliar, ‘Kyai H Hendra’ Tipu Warga Barru Hingga Ratusan Juta

Warga Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tertipu karena tergiur dana gaib sebesar setengah miliar atau Rp500 juta. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Ilustrasi by AI
PENIPUAN BERKEDOK KYAI- Ilustrasi by AI uang gaib melalui bantuan para normal dibuat, Kamis (24/4/2025). Seorang tersangka H (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. 

Dari tangan pelaku Polres Barru berhasil menyita 24 ikat uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai Rp500 juta, dua buah smartphone dengan berbagai merek, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan uang tunai senilai Rp24 juta. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ncaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aksi Passobis Sidrap 

Passobis dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bukan pertama kali pada tahun 2025 ini.

Pada awal tahun, kepolisian sudah menangkap  11 pelaku sindikat passobis atau penipuan via daring.

Para pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus jual motor fiktif di media sosial.

"Kami mengamankan 11 orang pelaku sindikat penipuan online atau di Sidrap ini dikenal dengan istilah sobis," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunator saat rilis di Mapolres Sidrap, Selasa (14/1/2025).

Kasus ini bermula dari unggahan pelaku di media sosial. Pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga rendah dari pasaran dilengkapi dengan foto kendaraan dan identitas untuk meyakinkan korban.

(Tribun-timur.com/darullah) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved