Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan

Pengusaha Sawit Ngaku Kena Tipu, Ancam Laporkan Bos PT Mureas JP Global ke Polda

Anita Adriani mengaku telah ditipu oleh mantan Ketua Yayasan Perguruan Islam atau Yapim (sekarang Universitas Muslim Maros) Ikram Idrus. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Anita Adriani memperlihatkan perjanjian bukti pelunasan DP ke mantan Ketua Yayasan Perguruan Islam (Yapim) Ikram Idrus. Ikram Idrus lewat usahanya, PT Mureas JP Global (CV CC Thingkoko) menawarkan atau menjanjikan modal kepada perusahaan sawit milik Anita Andriani, PT Perkela namun harus menyetor 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha sawit asal Sulawesi Barat Anita Adriani mengaku telah ditipu oleh mantan Ketua Yayasan Perguruan Islam atau Yapim (sekarang Universitas Muslim Maros) Ikram Idrus

Anita Adriani kepada Tribun-Timur.com menyampaikan bahwa kejadiannya pada Februari 2012.

Di mana Ikram Idrus lewat usahanya, PT Mureas JP Global (CV CC Thingkoko) menawarkan atau menjanjikan modal kepada perusahaan sawit milik Anita Andriani, PT Perkela.

Ikram Idrus menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 15,5 miliar dengan syarat membuat proposal terkait usahanya.

Serta menyetor uang muka (DP) 2,5 persen dari total dana yang diajukan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Anita memenuhi permintaan calon pemodal dengan menyetor uang muka sebesar Rp 387,5 juta.

"Waktu itu, saya ketemu langsung sama Pak Ikram, setelah itu kita buat perjanjian di notaris. Bilamana dalam 90 hari kerja dana (Rp 15,5 miliar) belum cair, saya dikasi dispensasi 3 persen dari DP yang sudah saya setor," ungkapnya.

Namun modal yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan, begitu juga dengan kompensasi DP tidak dikembalikan.

Selang tujuh bulan, pada Desember 2012 lalu ia malaporkan Ikram Idrus ke kapolrestabes Makassar.

Laporan tersebut bernomor 2798/XII/2012/Polda Sulsel/Polrestabes MKSR dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Namun menurut Anita tak ada progres dari laporan tersebut.

Upaya lain juga dilakukan dengan mendatangi kantor Ikram Idrus di Yapim.

Baca juga: Digugat karena Menangkap Terduga Pelaku Penipuan, Polsek Rappocini Menangkan Sidang Praperadilan

Baca juga: Prostitusi Online Sudah Ada di Belopa, Polisi: Bisa Jadi Modus Penipuan

Anggota atau karyawan yang datang kesana hanya diberi pengembalian DP sedikit demi sedikit hingga terkumpul Rp 91 juta.

Sampai akhirnya pada tahun 2014, ia bertemu dengan Ikram Idrus kembali, lalu kemudian dijanji pelunasan DP dengan batas waktu hingga 28 Februari 2014. 

"Total utang yang tersisa saat itu Rp 296,5 juta, karena sebelumnya dia bayar sedikit-sedikit sampai terkumpul Rp 91 juta," ulasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved