Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan

Iming-imingi Korban Dana Gaib Setengah Miliar, ‘Kyai H Hendra’ Tipu Warga Barru Hingga Ratusan Juta

Warga Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tertipu karena tergiur dana gaib sebesar setengah miliar atau Rp500 juta. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Ilustrasi by AI
PENIPUAN BERKEDOK KYAI- Ilustrasi by AI uang gaib melalui bantuan para normal dibuat, Kamis (24/4/2025). Seorang tersangka H (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Nasib malang untuk seorang warga Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan

Ia tertipu karena tergiur dana gaib sebesar setengah miliar atau Rp500 juta. 

Namun, aksi passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel berakhir di tangan Polisi.

passobis adalah istilah populer di Sulsel untuk para penipu melalui panggilan telepon, sms atau jejaring media sosial. 

Pelaku sobis tersebut atas nama H (40) yang beralamatkan di Jl Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Hendra diringkus Polres Barru setelah menipu salah satu warga Kabupaten Barru hingga alami kerugian ratusan juta. 

Waka Polres Barru, Kompol La Makkanenneng menjelaskan bahwa kronologi awalnya pelaku (Hendra) membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan dana gaib sejumlah Rp 500 juta.

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H HENDRA pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.

PASSOBIS - Hendra (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (23/4/2025).
PASSOBIS - Hendra (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (23/4/2025). (Tribun-Timur.com)

"Ketika si korban yang berinisial HA (55) melihat video tersebut dan sontak tertarik, kemudian korban menghubungi si Hendra melalui WhatsApp," ujarnya, Rabu (23/2/2025).

"Dalam percakapannya pelaku (Hendra) menawarkan bantuan dana gaib dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1. Kemudian pelaku menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500 juta," kata Kompol La Makkanenneng.

Setelah mengetahui hal itu, korban langsung mengirimkan uang Rp 1 juta ke rekening BRI atas nama Hendra sesuai instruksi dari pelaku.

Setelah lima jam kemudian, kata Kompol La Makkanenneng, korban mengirimkan nomor rekening atas nama Karmila untuk menerima dana dari Hendra. 

Namun Hendra kembali meminta uang Rp3,5 juta kepada korban dengan alasan ucapan terima kasih sebelum pencairan dana dilakukan. Dan uang tersebut pun dikirimkan oleh korban.

"Proses ini terus berlanjut dengan berbagai tipu daya pelaku, hingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp151,750 juta," ungkapnya.

"Sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib, Hendra sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25 juta kepada korban, namun tidak dipenuhi oleh korban karena uang milik korban telah terkuras habis," papar Waka Polres Barru.

Dari tangan pelaku Polres Barru berhasil menyita 24 ikat uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai Rp500 juta, dua buah smartphone dengan berbagai merek, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan uang tunai senilai Rp24 juta. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ncaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aksi Passobis Sidrap 

Passobis dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bukan pertama kali pada tahun 2025 ini.

Pada awal tahun, kepolisian sudah menangkap  11 pelaku sindikat passobis atau penipuan via daring.

Para pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus jual motor fiktif di media sosial.

"Kami mengamankan 11 orang pelaku sindikat penipuan online atau di Sidrap ini dikenal dengan istilah sobis," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunator saat rilis di Mapolres Sidrap, Selasa (14/1/2025).

Kasus ini bermula dari unggahan pelaku di media sosial. Pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga rendah dari pasaran dilengkapi dengan foto kendaraan dan identitas untuk meyakinkan korban.

(Tribun-timur.com/darullah) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved