Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan

Iming-imingi Korban Dana Gaib Setengah Miliar, ‘Kyai H Hendra’ Tipu Warga Barru Hingga Ratusan Juta

Warga Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tertipu karena tergiur dana gaib sebesar setengah miliar atau Rp500 juta. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Ilustrasi by AI
PENIPUAN BERKEDOK KYAI- Ilustrasi by AI uang gaib melalui bantuan para normal dibuat, Kamis (24/4/2025). Seorang tersangka H (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Nasib malang untuk seorang warga Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan

Ia tertipu karena tergiur dana gaib sebesar setengah miliar atau Rp500 juta. 

Namun, aksi passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel berakhir di tangan Polisi.

passobis adalah istilah populer di Sulsel untuk para penipu melalui panggilan telepon, sms atau jejaring media sosial. 

Pelaku sobis tersebut atas nama H (40) yang beralamatkan di Jl Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Hendra diringkus Polres Barru setelah menipu salah satu warga Kabupaten Barru hingga alami kerugian ratusan juta. 

Waka Polres Barru, Kompol La Makkanenneng menjelaskan bahwa kronologi awalnya pelaku (Hendra) membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan dana gaib sejumlah Rp 500 juta.

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H HENDRA pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.

PASSOBIS - Hendra (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (23/4/2025).
PASSOBIS - Hendra (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (23/4/2025). (Tribun-Timur.com)

"Ketika si korban yang berinisial HA (55) melihat video tersebut dan sontak tertarik, kemudian korban menghubungi si Hendra melalui WhatsApp," ujarnya, Rabu (23/2/2025).

"Dalam percakapannya pelaku (Hendra) menawarkan bantuan dana gaib dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1. Kemudian pelaku menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500 juta," kata Kompol La Makkanenneng.

Setelah mengetahui hal itu, korban langsung mengirimkan uang Rp 1 juta ke rekening BRI atas nama Hendra sesuai instruksi dari pelaku.

Setelah lima jam kemudian, kata Kompol La Makkanenneng, korban mengirimkan nomor rekening atas nama Karmila untuk menerima dana dari Hendra. 

Namun Hendra kembali meminta uang Rp3,5 juta kepada korban dengan alasan ucapan terima kasih sebelum pencairan dana dilakukan. Dan uang tersebut pun dikirimkan oleh korban.

"Proses ini terus berlanjut dengan berbagai tipu daya pelaku, hingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp151,750 juta," ungkapnya.

"Sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib, Hendra sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25 juta kepada korban, namun tidak dipenuhi oleh korban karena uang milik korban telah terkuras habis," papar Waka Polres Barru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved