Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Kades PAW di Maros Resmi Dilantik, Bakal Menjabat 20 Bulan

Bupati Chaidir Syam mengatakan kepala desa ini akan menjabat selama 20 bulan atau hingga 2027 mendatang.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Kades PAW - Empat kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, Kamis (24/4/2025). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri kepala desa sebelumnya, yang meninggalkan kekosongan jabatan di beberapa desa. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS- Empat kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, Kamis (24/4/2025).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri kepala desa sebelumnya untuk maju di Pileg, meninggalkan kekosongan jabatan di beberapa desa.

Diantaranya Desa Marumpa Kecamatan Mandai, Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe, Desa Patontongan Kecamatan Mandai dan Desa Mattampapole Kecamatan Mallawa.

Bupati Chaidir Syam mengatakan kepala desa ini akan menjabat selama 20 bulan atau hingga 2027 mendatang.

Meskipun asa jabatan kepala desa PAW ini relatif singkat, kata dia, peran mereka tetap sangat strategis dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan di tingkat desa.

“Para kepala desa yang baru dilantik ini diharapkan mampu melanjutkan roda pemerintahan desa serta menjalankan berbagai program prioritas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, khususnya dalam menyukseskan program-program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratia (MBG), serta berbagai inisiatif di bidang kesehatan dan ketahanan pangan.

Selain itu, kepala desa PAW juga diminta turut mendukung dan menyelaraskan program unggulan daerah yang dirangkum dalam gerakan Hasta Karya, yang merupakan inisiatif bersama Bupati dan Wakil Bupati Suhartina Bohari.

“Ini adalah momentum untuk terus bergerak bersama demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Ketua DPD PAN Maros Ini.

Terkait mekanisme PAW, Bupati menjelaskan proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, khususnya jika sisa masa jabatan kepala desa lebih dari 20 bulan.

“Proses pemilihan dilakukan secara representatif melalui perwakilan masyarakat atau musyawarah mufakat, sebagaimana yang diterapkan di Desa Mattampapole, Kecamatan Mallawa,”sebutnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved