Rekam Jejak Hamzah Ahmad Plt Dirut PDAM Makassar,
Sebelum kembali menjabat, Hamzah Ahmad pernah tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019. Tapi vonis bebas
Ia diangkat menjadi Plt Dirut PDAM Makassar pada 24 September 2019, setelah masa jabatan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo berakhir.
Setahun berselang Selasa (18/2/2020) Hamzah Ahmad diambil sumpah dan jani oleh Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal M Suhaeb di Aula Tirta Perumda Air Minum. Jalan Dr Ratulangi No 3 Makassar.
Hamzah Ahmad bukan orang baru di PDAM Makassar. Hamzah Ahmad adalah Dirut PDAM Makassar di era pemerintahan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (2004-2014) hingga awal pemerintahan Danny Pomanto.
Hamzah Ahmad sebelumnya menjadi Direktur PDAM Makassar selama empat tahun, periode 2011-2015.
Sebelum menjadi Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad sudah berkarier di perusahaan ini.
"Saya jadi Direktur Keuangan PDAM Makassar 2010 dan menjadi Direktur Utama PDAM Makassar 2011 hingga Maret 2015," kata Hamzah Ahmad di Makassar, Selasa (21/1/2020).
PDAM Makassar dianggap Perusahaan Daerah Makassar (Perusda Makassar) yang paling tajir dan untung.
Tapi ternyata, perusahaan ini pernah dililit utang hingga ratusan miliar.
Saat memangku jabatan Dirut PDAM Makassar di periode 2011-2015, Hamzah Ahmad diperhadapkan pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.
Ketika itu, PDAM Makassar terlilit utang Rp 450 miliar. Bersama tim yang dia pimpin, Hamzah Ahmad berjuang membebaskan PDAM Makassar dari belenggu utang.
"Saya masuk di PDAM itu laporan keuangan mengalami kerugian Rp15 miliar, sejak PDAM berdiri pernah kerugian sampai Rp48 miliar, terakhir turun waktu saya masuk menjabat Direktur dari Rp 48 miliar turun ke Rp15 miliar, jadi dari rugi Rp15 miliar, kami masuk, laba menjadi Rp28 miliar di tahun pertama Rp21 miliar kemudian Rp28 miliar, tahun ketiga naik Rp30 miliar dan terakhir Rp31 miliar," jelas Hamzah Ahmad.
Hamzah Ahmad membebaskan PDAM Makassar dari lilitan utang lewat lobi ke kementerian keuangan.
"Kami melakukan presentase di departemen keuangan, kemudian kami kembali memasukkan ke program penghapusan piutang. Departemen keuangan pada saat itu meyakini bahwa langkah-langkah yang saya ambil ini betul-betul dikelola secara profesional, jadi kami mendapat penghargaan sehingga mendapat Progam Penghapusan piutang dan bunga denda sebesar Rp121 miliar,” kata Hamzah Ahmad.
Setelah dianugerahi pembebasan utang sebanyak Rp 121 Miliar, Hamzah Ahmad dan timnya membayar utang pokok dan bunga sampai Rp100 miliar.
“Kami membayar utang pokok dan bunga Rp 100 miliar lebih tanpa didukung APBD,” tegas Hamzah Ahmad.
Tak sampai di situ, Dirut Hamzah Ahmad kemudian mengajukan program penghapusan utang sebesar Rp150 miliar. Kemudian PDAM bersama dengan sejumlah PDAM di Indonesia dihapuskan utangnya.
"Alhamdulillah Ini kesyukuran karena Allah subhanawata'ala memberikan jalan dan proses yang terbaik sehingga kami mampu berbuat untuk PDAM Makassar demi kepentingan pemerintah dan masyarakat Kota Makassar," kata Hamzah Ahmad.
3 Mantan Direktur Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejati Sulsel
Pada Selasa (18/4/2023), Kejati Sulsel menyita uang Rp1,5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019.
Uang senilai RP1,5 miliar itu diperoleh Kejati Sulsel hasil pengembalian dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar.
Ketiganya yakni AA, HA, TP.
Ketiganya mengembalikan uang kepada Kejati Sulsel total senilai Rp1,5 miliar.
Uang itu tampak dibungkus plastik putih, terdiri dari uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1.587.612.000," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi kepada wartawan Selasa (18/4/2023) lalu.
Soetarmi mengatakan uang Rp1,5 miliar itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017.
Sebelumnya Senin tanggal 17 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Pemeriksaan saat itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul PDAM Makassar yang Dianggap PD Paling Tajir Pernah Berutang Rp 450 M, Begini Cara Hamzah Ahmad Atasi
Eks Anggota DPRD Tantang Hamzah Ahmad Menuju Direksi PDAM |
![]() |
---|
Nestapa Hamzah Ahmad Gagal ke DPRD Sulsel Meski Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Hamzah Ahmad Batal Dilantik, Andi Sugiarti Kembali ke DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Kejati Usut Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Hamzah Ahmad: Kita Ikut Proses Hukum |
![]() |
---|
Reaksi Dirut PDAM Makassar saat Danny Pomanto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dana Cadangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.