Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal Pemotor Lawan Arus di Jalan Leimena Viral

Viral di sosial media, sejumlah pemotor lawan arus di Jl Dr Leimena, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (23/4/2025) pagi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/muslimin emba
LAWAN ARUS - Kloase tangkapan layar video pemotor melawan arus di Jl Dr Leimena pagi hari dan Plt Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mahrus Ibrahim saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di sosial media, sejumlah pemotor lawan arus di Jl Dr Leimena, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (23/4/2025) pagi.

Pelanggar lalulintas itu terekam video berdurasi 38 detik, diunggah akun Instagram, @info_kejadian_makassar.

"Kondisi pelanggar di jalan Leimena Makassar, Rabu pagi," tulis pengunggah dalam postingannya.

Plt Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mahrus Ibrahim membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan, pengendara sepeda motor diperbolehkan lawan arus pagi tadi merupakan diskresi kepolisian.

Diskresi kepolisian adalah kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada polisi untuk bertindak berdasarkan pertimbangan atau keyakinan sendiri.

Tindakan diskresi kepolisian ini lebih bersifat moral dari pada hukum.

Adapun alasan diskresi kepolisian harus diambil kata Mahrus, karena volume kendaraan saat itu padat dan tidak memungkinkan menggunakan jalur normal satu arah.

Jika dipaksakan, kendaraan roda dua tetap di jalur normal, maka potensi kemacetan tidak terhindarkan di jalur U-turn tepatnya pertigaan Jl Dr Leimena-Jl Abdullah Daeng Sirua.

"Itu memang sengaja melakukan tindakan diskresi kepolisian terkait dengan terjadinya kepadatan di jalur itu," kata Kompol Mahrus Ibrahim di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (23/4/2025).

"Sehingga inilah yang kami ambil langkah langkah rekayasa terbatas untuk roda dua sementara bisa melintas di situ," lanjutnya.

Rekayasa terbatas itu, diterangkan Mahrus, hanya memperbolehkan kendaraan roda dua (motor) melawan arus menuju Jl Lingkar di waktu pagi.

Tepatnya, pada pukul 06.00 Wita hingga Pukul 10.00 Wita.

Sebab kata dia, di waktu antara jam 6-10 pagi tersebut, volume kendaraan melonjak derastis dikerangkeng waktu jam kerja yang bersamaan.

Pihaknya pun mengaku akan memasang rambu di jembatan jalur U-turn Jl Dr Leimena dekat Jl Lingkar terkait penerapan rekayasa terbatas pada pukul 06.00-10.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved