Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Kompol Mamat Rahmat Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Turun Tangan Selidiki Personel

Jika terbukti melakukan dugaan pungli tersebut, lanjut Mamat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Instagram @lalinmks
Sejumlah pengendara melintas di pertigaan  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kompol Mamat Rahmat Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

Kompol Mamat Rahmat kini menindaklanjuti adanya dugaan oknum yang melakukan pungutan liar ke pengendara di Pos Lantas, Tello, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/9/2024) malam.

"Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mencari oknum anggota yang dimaksud," kata Kompol Mamat kepada tribun.

Jika terbukti melakukan dugaan pungli tersebut, lanjut Mamat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Jadi kita akan cek dulu siapa anggota yang dimaksud, jika terbukti tentu akan ada sanksi yang dikenakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengendara mobil dimintai uang Rp250 ribu saat melintas di pertigaan  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar.

Pasalnya pengendara mobil Avanza putih dari arah Antang menuju Jl Urip Sumoharjo itu, tiba-tiba diadang oknum polisi yang standby di pos.

Pengendara bernama Iwan itu dihentikan paksa dan digiring masuk ke pos polisi Tello pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

Iwan dituduh melanggar lalulintas lantaran tidak belok kiri di jalur sebenarnya.

"Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi," kata Iwan, Rabu (11/9/2024).

Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros.

Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.

"Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi," kata dia.

Ia menyesalkan, tak ada rambu lalulintas di belakang pos polisi.

Sehingga jika orang baru melintas di depan PLTU, pasti ditilang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved