Opini
Refleksi Hari Kartini: Perjodohan dan Sanksi Pidana
Perjuangan seorang R.A. Kartini mengasosiasikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak, seiras dengan laki-laki.
Sehingga, dengan demikian adanya ketentuan pidana tersebut mengajarkan kita bahwa kepentingan terbaik bagi korban merupakan hal yang utama.
Bahkan, ketentuan pidana Pasal 10 UU TPKS tidak memandang siapa pelakunya, orang tua kandung yang memaksa anaknya untuk melangsungkan perkawinan sekalipun bisa dipidana. Hal ini berarti aturan itu mengedepankan prinsip keadilan.
Sebagaimana maksim hukum yang berbunyi: “justitia non novit patrem nec matrem, solum veritatem spectat justitia” yang artinya keadilan tidak mengenal ayah dan ibu, keadilan hanya memandang kebenaran (tidak pandang bulu).
Hanya saja, aturan tentang pemaksaan perkawinan yang mengatasnamakan budaya dan anak memiliki pengecualian.
Hal ini jika dipertentangkan antara UU TPKS dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Di mana, UU Perkawinan dengan jelas mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia minimal 19 tahun.
Ketentuan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, tetapi juga untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan anak.
Namun, Pasal 7 ayat (2) memberikan ruang bagi orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan apabila pihak laki-laki atau perempuan masih di bawah usia 19 tahun, dengan alasan sangat mendesak dan bukti-bukti yang cukup.
Di sinilah budaya sering kali ikut berperan dalam memberikan pembenaran bagi praktik perkawinan anak.
Padahal, peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak perempuan dan anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa pemberian dispensasi harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk pertimbangan moral, agama, adat, dan budaya.
Namun, dalam konteks ini, budaya tidak boleh dijadikan dalih untuk merugikan anak.
Pencegahan perkawinan anak harus selalu menjadi prioritas, meskipun ada tekanan budaya yang terus dipertahankan oleh sebagian masyarakat.
R.A. Kartini, dalam perjuangannya, menentang pemaksaan perkawinan dan memperjuangkan hak perempuan untuk memilih jalan hidupnya sendiri.
Semangat tersebut harus diteruskan dalam konteks hukum perkawinan yang mengutamakan kepentingan anak dan perempuan, bukan sekadar melanggengkan tradisi yang berpotensi merugikan.
Dalam hal ini, pemerintah harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak dan pentingnya menanggapi hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aris-Munandar-FH-Unhas.jpg)