Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Refleksi Hari Kartini: Perjodohan dan Sanksi Pidana

Perjuangan seorang R.A. Kartini mengasosiasikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak, seiras dengan laki-laki.

Editor: Sudirman
dok.tribun
OPINI - M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia 

Suatu pemikiran yang hingga kini, masih relevan dalam memperjuangkan otonomi dan hak perempuan di Indonesia.

Pada tahun 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 408.347 kasus perceraian yang dilaporkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 314 kasus perceraian terjadi akibat kawin paksa (Sumber https://databoks.katadata.co.id/).

Angka ini mencerminkan dampak negatif dari praktek kawin paksa, di mana pasangan yang terpaksa menikah tanpa persetujuan bersama cenderung menghadapi ketidakbahagiaan dan berujung pada perceraian.

Masa Kini dan Kriminalisasi Pemaksaan Perkawinan

Dinamika dan perkembangan zaman yang semakin modern juga memengaruhi pemikiran dan konsep kehidupan masyarakat. Yang dulunya masih mendahulukan pemaksaan perkawinan, kini semakin moderat.

Terbukti, dengan adanya beragam produk hukum yang dilahirkan oleh pemangku kebijakan, sudah berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan laki-laki secara terbuka dan setara.

Bahkan apabila seseorang memaksa orang lain untuk melakukan perkawinan tanpa konsensus antara kedua belah pihak, maka dapat dipidana.

Sebagaimana termaktub dalam ketentuan pidana Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal ini secara eksplisit berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain dapat dipidana hingga 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pemaksaan tersebut mencakup perkawinan anak, perkawinan yang mengatasnamakan budaya, serta perkawinan antara korban dan pelaku rudapaksa. 

Ketentuan ini merupakan langkah hukum progresif yang sejalan dengan semangat perjuangan R.A. Kartini dalam menolak praktik perkawinan paksa dan memperjuangkan kebebasan perempuan untuk menentukan jalan hidup dan pasangan hidupnya sendiri.

Pada dasarnya ketentuan tersebut bukan hanya untuk melindungan perempuan, melainkan juga bagi laki-laki.

Secara sederhana, adanya kriminalisasi atas tindakan pemaksaan perkawinan di atas, memberikan sinyal bahwasanya dalam kehidupan sosial tidak boleh ada yang memaksa orang lain untuk melakukan perkawinan, khususnya bagi seorang yang masih terkualifikasi anak.

Selain itu, jika berkaitan dengan Anak maka lebih ditekankan untuk tidak dilakukan, mengingat Anak adalah entitas penting bagi suatu bangsa dan masih memerlukan pendidikan yang lebih luas lagi. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved