Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Refleksi Hari Kartini: Perjodohan dan Sanksi Pidana

Perjuangan seorang R.A. Kartini mengasosiasikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak, seiras dengan laki-laki.

Editor: Sudirman
dok.tribun
OPINI - M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia 

Oleh: M. Aris Munandar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Kartini diperingati pada tanggal 21 April 2025, dan berangsur-angsur setiap tahunnya diingat sebagai momentum pembelajaran dan perjuangan bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi kaum perempuan. 

Perjuangan seorang R.A. Kartini mengasosiasikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak, seiras dengan laki-laki.

Berangkat dari pembatasan yang relatif menekan terhadap kaum perempuan, Kartini menggelorakan semangat pembebasan dan pemerdekaan yang orientasinya ialah seluruh perempuan Indonesia menjadi tiang penopang kemajuan dan eksistensi suatu negara yang bernama Indonesia.

Sekilas Tentang Perjuangan Kartini

Menilik sedikit ke belakang, perjuangan RA Kartini untuk Indonesia berlangsung cukup singkat, dimulai pada tahun 1890-an hingga wafatnya pada tahun 1904.

Salah satu warisan paling monumental dari R.A. Kartini bagi perempuan Indonesia adalah perjuangannya dalam memperjuangkan emansipasi kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan sosial (Sumber: https://www.kompas.com/).

Kartini menyoroti secara tajam pentingnya akses pendidikan bagi perempuan sebagai pintu gerbang menuju kebangkitan martabat dan peran perempuan di tengah masyarakat.

Meskipun perjuangannya berlangsung singkat, pengaruhnya sangat besar dalam membangkitkan kesadaran kolektif kaum perempuan akan hak-haknya.

Semangat Kartini terus menjadi obor inspirasi bagi perjuangan perempuan Indonesia hingga hari ini.

Pengalaman pahit Kartini sebagai korban poligami menjadi cerminan nyata ketidakadilan yang dihadapi perempuan pada masanya.

Ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan Bupati Rembang, Raden Adipati Joyodiningrat, yang saat itu telah memiliki tiga istri dan tujuh anak. 

Situasi ini tidak hanya mencederai kebebasan pribadi Kartini, tetapi juga menyoroti realitas sosial di mana perempuan kerap dijadikan objek dalam sistem perkawinan yang sifatnya memaksa.

Kartini dengan tegas menolak praktik pernikahan paksa, dan melalui surat-suratnya ia menyuarakan bahwa setiap perempuan berhak menentukan jalan hidupnya sendiri termasuk dalam memilih pasangan hidup (Sumber: https://www.rri.co.id/).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved