Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Fachri Albar, Pemeran Sinetron Malin Kundang Ditangkap Kedua Kalinya Kasus Narkoba

Fachri Albar ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) malam.

Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS
NARKOBA - Aktor Fachri Albar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Fachri Albar kembali ditangkap kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat artis Fachri Albar (FA)?

Ia kini ditangkap polisi terkait kasus penggunaan narkoba.

Fachri Albar ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) malam.

Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (22/4/2025).

Fachri Albar ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Penangkapan Fachri Albar dilakukan Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Viko A Benaya.

"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo mengatakan pihaknya mengamankan Fachri Albar pada Minggu sekira pukul 20.00 WIB.

Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap FA untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama di kalangan publik figur.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Polisi juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap Fachri Albar akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Publik diminta untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi.

Sekedar diketahui, Fachri Albar sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2018.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved