Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ayu Tak Gentar Hadapi Ashanty, Tersangka Gelapkan Uang Rp2 Miliar Pilih Melawan Si Artis

Ayu kini ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan uang perusahaan PT Hijau Hermansyah.

Tayang: | Diperbarui:
Tangkap layar
PENIPUAN - Ayu mantan karyawan Ashanty ditetapkan tersangka penggelapan uang Rp2 miliar. Polres Tangerang Selatan sudah menetapkan Ayu sebagai tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Sosok Ayu Chairun Nurisa mantan karyawan artis Ashanty.

Ayu kini ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan uang perusahaan PT Hijau Hermansyah.

Tidak main-main, Ayu disebut menggelapkan uang perusahaan hingga Rp2 miliar. 

Polres Tangerang Selatan terus menyelidiki kasus ini. 

Karyawan bagian keuangan di perusahaan Ashanty dan Anang Hermasnyah ini tak tinggal diam atas penetapan tersebut.

Ayu berbalik melawan Ashanty

Ayu Chairun Nurisa, melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, berencana mengajukan gugatan hukum atas tudingan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial terhadap perusahaan milik Ashanty

"Pastinya terkait PMH (perbuatan melawan hukum), kami kalau sudah selesai, selesai gugatan, nanti akan kita sudah daftarkan untuk gugatan PMH-nya," kata Stifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Selain itu gugatannya tersebut berkisar sampai miliaran rupiah.

"Kalau gugatan sih immaterial ya mungkin yang besar, ya. Pasti (miliaran)," ujar Stifan.

Ayu pun menjelaskan alasannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurutnya ada upah yang masih belum dibayarkan selama dirinya menjadi karyawan Ashanty.

"Gaji bulan Mei, terus paklaring belum. Karena kan aku harus mengeluarkan yang BPJS Ketenagakerjaan itu," ujar Ayu.

Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Ayu yang lain, Endin.

"Yang pertama itu ada hak pesangon ketika dia (Ayu) diberhentikan. Kemudian ada paklaring pengalaman kerja. Kemudian ada uang cuti yang belum didapatkan, kemudian ada penghargaan masa kerja," tutur Endin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved