Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Andi Wanua Tangke

Yang Mulia: Pak Hakim!

Bermula segelintir, kini tumbuh menjadi banyak hakim telah menodai profesinya. Tentu, kamu menyebutnya oknum. Silakan. 

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Yang Mulia: Pak Hakim!
Ist
OPINI - Andi Wanua Tangke Prosais Sulsel

Oleh: Andi Wanua Tangke

Prosais Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap kata "Yang Mulia" terucap untukmu, Pak Hakim: setiap itu juga mendengung suara-suara nyaring, entah dari sudut mana, yang memprotesnya.

Ada perlawanan nurani sebagai paradoks untuk "gelarmu" itu. "Masihkah pantas Yang Mulia melekat pada dirimu?"

Bermula segelintir, kini tumbuh menjadi banyak hakim telah menodai profesinya. Tentu, kamu menyebutnya oknum. Silakan. 

Adalah Muhammad Arif Nuryanta: selalu tampil bersemangat dan tampak gagah. Tinggi badannya sedang. Berkulit putih. Wajahnya bersih. Berwibawa. Pakaiannya rapi.

Kadang memerlihatkan senyum tipis. Mungkin juga pikirannya arif: seperti namanya. 

Sabtu kemarin: penampilan gagah dan wajah berwibawa itu tak lagi melekat pada diri lelaki Arif.

Wajahnya yang putih bersih itu tiba-tiba pucat dan mengesankan munculnya aura dan raut kecemasan teramat dalam.

Perubahan drastis itu terlihat saat Arif yang kini menjabat Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: dipakaikan baju rompi berwarna merah dan kedua tangannya diborgol oleh pihak Kejaksaan Agung.

Puluhan jurnalis bertanya pada Arif saat menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung: Arif tak menjawabnya.

Sembari berjalan cepat: dia memilih tertunduk hingga berakhir duduk di kursi khusus di mobil khusus yang pintunya khusus tertutup rapat itu.
                                         
Arif ditangkap Kejaksaan Agung: diduga menerima suap senilai 60 milyar rupiah. Tiga korporasi yang berhasil dibebaskan tuntutannya sebagai terdakwa oleh  hakim Arif,  masing-masing: Permata Hijau Group, Wimar Group, dan Musim Mas Group.

Ketiganya terdakwa trilyunan rupiah dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO)  atau bahan baku minyak goreng. Arif ditangkap bersamaan: dua pengacara terdakwa dan satu panitera muda. 

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menduga tidak hanya empat orang itu yang terlibat. Benar, beberapa jam kemudian: hasil pelacakan kejaksaan menangkap lagi tiga hakim.

Ketiga hakim yang "bersekongkol" dengan Arif itu, masing-masing: Agam Syarif Badarudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Ketiganya mendapat milyaran uang suap lewat Arif.
                                  
Hakim oh Hakim. Ketika kasus yang melibatkan hakim terus lahir dan lahir, entah kapan ujungnya dan berakhir: masihkah pantas seorang hakim dipanggil dengan sebutan "Yang Mulia" ?

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved