Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai dan Anggota DPRD Wajo Tak Dicairkan, Sekda Turun Tangan

Anggaran yang dimaksud, yakni pembayaran perjalanan dinas sejumlah pegawai dan anggota DPRD Wajo.Perj

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Jabal Qubais
EFISIENSI ANGGARAN - Sekretaris Daerah Wajo Armayani saat memimpin apel bersama jajaran OPD se-Kabupaten Wajo di halaman Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, beberapa waktu lalu. Armayani mengatakan pemangkasan anggaran Perjalanan Dinas sebesar 50 persen  

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo dinilai lepas tangan soal pencairan sejumlah anggaran.

Anggaran yang dimaksud, yakni pembayaran perjalanan dinas sejumlah pegawai dan anggota DPRD.

"Padahal beberapa sudah masuk berkasnya, tapi entah Badan Keuangan proses atau hanya di simpan saja," ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/4/2025).

Ia menilai, BPKPD Wajo tak bertanggung jawab terhadap kinerjanya.

"Banyak yang belum cair anggarannya, bahkan mereka harus talangi dulu biaya perjalanan tapi kok ada yang dua bulan, tiga bulan Pemkab belum bayarkan hak nya orang," tuturnya.

Sementara, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan yang dikonfirmasi Tribun-Timur.com sejak kemarin, Rabu (16/4/2025) belum memberikan keterangan.

Begitupun, Sekretaris Daerah, Armayani juga belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulsel terpaksa memangkas anggaran Perjalanan Dinas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota Dewan.

Hal itu buntut adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran transfer pusat ke pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani mengatakan pemangkasan anggaran Perjalanan Dinas sebesar 50 persen.

"Sesuai Inpres di mana salah satu poinnya mengharuskan efisiensi anggaran sebesar 50 persen," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (27/3/2025).

Diketahui, Anggaran Perjalanan Dinas sebelum efisiensi sebesar Rp63.797.882.100,00.

Kini, hanya berkisar Rp31.898.941.050,00.

Di sisi lain, pembayaran anggaran perjalanan dinas sejumlah staf OPD dan anggota dewan pun belum terbayarkan.

"Iya, belum dibayarkan perjalanan dinas karena ada aturan yang dibuat Bupati Andi Rosman," ungkap seorang staf di salah satu OPD lingkup Pemkab Wajo.

Ia meminta Bupati Wajo memikirkan nasib staf dan anggota dewan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Jangan bikin aturan mendadak, kalau begini pasti pembayarannya setelah lebaran padahal kita juga ada kebutuhan," pintanya.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved