Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran 3 Hakim PN Jakarta Pusat Dalam Suap Minyak Goreng, Arif Nuryanta Setujui Permintaan Aryanto

Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

Dalam kasus suap ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

Penyidik Kejagung Periksa Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara CPO

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), pada Selasa (15/4/2025).

"Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, atas nama WG ya, Wahyu Gunawan, kalau nggak salah WG ini kan seorang panitera," terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. 

Harli mengungkapkan, pemeriksaan dimulai sekitar jam 10.00 WIB ke atas. 

Ia juga menjelaskan, WG memiliki peran sebagai perantara suap dan gratifikasi dari AR kepada MAN. 

"AR yang meminta supaya disampaikan ke MAN melalui WG ini ya kan," kata Harli. 

"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR, dan kemudian terjadi transaksi, dan yang menyerahkan adalah WG, dari AR ke MAN," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO. 

Diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (14/4/2025), ketiga tersangka merupakan majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.

Ketiga hakim yang menjadi tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Sementara, empat tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR selaku advokat.

Para tersangka tersebut diduga terlibat mengatur perkara agar mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved