Peran 3 Hakim PN Jakarta Pusat Dalam Suap Minyak Goreng, Arif Nuryanta Setujui Permintaan Aryanto
Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap peran sebenarnnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap.
Tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Uang suap itu diduga dibagikan Arif Nuryanta saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif kini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ditangkap, Arif sudah menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Pada Senin (14/4/2025) dini hari, Djuyamto, Agam, dan Ali keluar satu per satu dari dalam gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan terborgol dan bermasker, mereka memasuki kendaraan khusus tahanan Kejagung yang sudah menunggu di lobi gedung.
Kasus yang melibatkan pemutus perkara ini, membuat publik tercengang sekaligus marah.
Bagaimana tidak? Mereka diduga menerima duit suap dari pihak yang berperkara agar berpihak kepada si penyuap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan cara para hakim itu menerima uang suap.
Dia mengatakan suap sudah direncanakan, diduga bermula dari adanya kesepakatan antara pengacara tersangka korporasi minyak goreng, Aryanto, dan Wahyu Gunawan, panitera yang kala itu bertugas di PN Jakarta Pusat.
Lewat Wahyu, Aryanto diduga meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih berstatus tersangka.
Kasusnya, pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022.
”Permintaannya agar perkara tersebut nantinya diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar, dikutip dari Kompas.id, Selasa (15/4/2025).
Tak banyak pikir, mereka pun disebut sepakat. Arif Nuryanta menyetujui permintaan Aryanto.
Namun, ia meminta uang suap dinaikkan tiga kali lipat jadi Rp60 miliar.
Setelah menerima uang setara Rp60 miliar, Arif diduga menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah itu.
Hakim yang ditunjuk adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Ali selaku hakim ad hoc, dan Agam selaku hakim anggota.
Sementara Wahyu disebut kebagian 50.000 dolar AS sebagai penghubung.
”Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ujar Qohar.
Setelah penetapan sidang terbit, Arif disebut memanggil Djuyamto dan Agam kemudian memberikan sejumlah uang yang nilainya setara dengan Rp4,5 miliar.
Arif disebut mengatakan, uang itu merupakan uang baca berkas perkara dan meminta agar perkara tersebut diatensi.
Uang senilai Rp4,5 miliar itu kemudian disebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang telah disiapkan Agam. Uang itu lalu dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara itu.
Qohar mengatakan sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali memberikan uang dalam pecahan dolar AS kepada Djuyamto senilai Rp 18 miliar.
Oleh Djuyamto, uang itu dibagikan kepada Ali dan Agam di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Rinciannya, Agam menerima setara Rp4,5 miliar, Ali senilai Rp5 miliar, dan Djuyamto setara Rp6 miliar. Dari uang bagian Djuyamto tersebut, sebanyak Rp300 juta diduga diberikan kepada panitera.
”Sehingga, total seluruhnya yang diterima (ketiga hakim) adalah sekitar Rp22 miliar. Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” tutur Qohar.
Lalu ke mana sisa uangnya?
"Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan, yaitu tersangka Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Qohar.
Dalam kasus suap ini, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.
Penyidik Kejagung Periksa Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara CPO
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), pada Selasa (15/4/2025).
"Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, atas nama WG ya, Wahyu Gunawan, kalau nggak salah WG ini kan seorang panitera," terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.
Harli mengungkapkan, pemeriksaan dimulai sekitar jam 10.00 WIB ke atas.
Ia juga menjelaskan, WG memiliki peran sebagai perantara suap dan gratifikasi dari AR kepada MAN.
"AR yang meminta supaya disampaikan ke MAN melalui WG ini ya kan," kata Harli.
"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR, dan kemudian terjadi transaksi, dan yang menyerahkan adalah WG, dari AR ke MAN," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO.
Diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (14/4/2025), ketiga tersangka merupakan majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.
Ketiga hakim yang menjadi tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Sementara, empat tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR selaku advokat.
Para tersangka tersebut diduga terlibat mengatur perkara agar mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
238 Ribu Pengangguran di Sulsel |
![]() |
---|
Nilai Ekspor Sulsel Anjlok, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Sulsel Deflasi 2 Bulan Beruntun, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Daerah? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
BI Sulsel Beberkan Lima Sektor Prioritas Dorong Ekonomi Tumbuh Delapan Persen |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Arif Nuryanta Eks Ketua PN Jaksel, Serahkan Rp6,9 M Hasil CPO ke Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.