Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Hakim

Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Disuap Rp60 M: Bukti Sistem Pengawasan Peradilan Indonesia Lemah

Kasus suap Rp 60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta dan hakim lain dalam vonis bebas korporasi minyak goreng.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi Imran Eka
PENGAWASAN PERADILAN LEMAH- Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Imran Eka Saputra B menganggap sistem pengawasan peradilan lemah saat kasus suap Rp 60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Cerminan dari sistem yang gagal menjaga martabat kekuasaan kehakiman. 

Akibatnya, KY hanya sebatas “penerima laporan” yang tak punya daya paksa. Pengawasan jadi tumpul, dan hakim-hakim nakal merasa aman di balik jubah wewenangnya.

 

Rekomendasi: Revisi Undang-Undang KY Secara Menyeluruh

Sudah waktunya dilakukan revisi komprehensif terhadap UU KY, dengan beberapa poin penting berikut:

Pemberian Kewenangan Mengikat kepada KY: KY harus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik secara langsung, tanpa menunggu persetujuan Mahkamah Agung. Ini akan menjadikan KY sebagai lembaga pengawas yang independen dan efektif.

Transparansi Proses Etik: Setiap laporan pelanggaran etik harus disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk alasan penolakan jika KY atau MA menutup laporan tersebut.

Pembentukan Dewan Etik Bersama: Bentuk Dewan Etik bersama KY dan MA untuk menghindari tarik-menarik kepentingan, sehingga setiap keputusan etik dapat diputuskan secara adil dan kolektif.

Perluasan Pengawasan: Komisi Yudisial (KY) dapat diberi kewenangan penyadapan untuk mengawasi hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kewenangan ini diharapkan dapat membuat KY lebih leluasa dalam melakukan pengawasan. 

Sedangkan menurut Mukti Fajar bahwa KY juga membutuhkan penguatan kelembagaan, seperti adanya deputi setingkat eselon I yang bersifat teknis, penguatan status Penghubung KY untuk menjadi kantor perwakilan KY di daerah, serta diberikannya hak imunitas terhadap Anggota KY dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

 

Reformasi Harus Dimulai dari Keberanian Politik

Pengawasan peradilan yang efektif tidak akan pernah terwujud tanpa kemauan politik untuk memperkuat kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial.

Revisi UU KY bukan semata soal teknis hukum, melainkan bentuk keseriusan negara melawan korupsi di sektor peradilan.

Jika sistem tidak berubah, maka jangan heran bila kita akan kembali mendengar kasus Ketua Pengadilan/ hakim pengadilan yang ditangkap karena suap.

Peradilan yang bersih hanya bisa lahir dari sistem pengawasan yang kuat, independen, dan tidak kompromistis terhadap pelanggaran.

Saatnya kita hentikan siklus lingakaran setan ini. 

Karena tanpa hakim yang jujur dan sistem yang bersih, maka keadilan akan selalu hanya menjadi milik bagi mereka yang punya uang dan kuasa.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved