Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Hakim

Tersangka Suap Rp60 M Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Orang Sidrap? Punya Tanah Luas 5.900 Meter

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA ternyata mempunyai tanah hibah di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
NILAI SUAP HAKIM-Tangkapan layar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Hakim Arif Nuryanta menerima suap Rp60 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA ternyata mempunyai tanah hibah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan

Dalam laporan kekayaannya, ia menulis punya dua bidang tanah seluas 3.400 meter persegi dan 2.500 meter persegi. 

Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar suap atas kasus perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Uang diberikan oleh Aryanto melalui Wahyu Gunawan untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi.

Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan.

Uang suap dari Wahyu Gunawan ini 20 kali lipat dari total kekayaannya sebesar Rp3,1 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita mobil mewah dari garasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Salah satu mobil yang disita adalah Ferrari Spider V8 senilair Rp11-12 miliar. 

Harga satu mobil ini saja sudah tiga kali dari harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3,1 miliar. 

Dalam penangkapan ini Kejagung telah telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dirinya menjelaskan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

Terlihat Ferrari berwarna merah hingga Lexus warna hitam mejeng di halaman Korps Adhyaksa itu.

Abdul Qohar menjelaskan dalam penggeledahan, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved