Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Hakim

Nilai Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta 20 Kali Lipat dari Seluruh Hartanya

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA diduga menerima suap Rp60 miliar, 20 kali lipat dari hartanya.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
NILAI SUAP HAKIM-Tangkapan layar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Hakim Arif Nuryanta menerima suap Rp60 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA diduga menerima Rp60 miliar suap atas kasus perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Uang diberikan oleh Aryanto melalui Wahyu Gunawan untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi.

Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan.

Uang suap dari Wahyu Gunawan ini 20 kali lipat dari total kekayaannya sebesar Rp3,1 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita mobil mewah dari garasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Salah satu mobil yang disita adalah Ferrari Spider V8 senilair Rp11-12 miliar. 

Harga satu mobil ini saja sudah tiga kali dari harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3,1 miliar. 

Dalam penangkapan ini Kejagung telah telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dirinya menjelaskan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

Terlihat Ferrari berwarna merah hingga Lexus warna hitam mejeng di halaman Korps Adhyaksa itu.

Abdul Qohar menjelaskan dalam penggeledahan, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu antara lain inisial MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG  merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved