Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Suap Vonis Bebas Terdakwa Minyak Goreng, Tersangka Bertambah hingga Aliran Uang

Satu tersangka baru tersebut, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS SUAP - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Tiga hakim tersebut, diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.

Dijelaskan Qohar, ketiga hakim itu, mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag.

Keputusan pun menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Wahyu Gilang Putranto, Glery Lazuardi, Abdi Ryanda Shakti, Fahmi Ramadhan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Tersangka Baru Kasus Suap Hakim dalam Vonis Korupsi CPO: Sosok hingga Peran, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/16/4-fakta-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-dalam-vonis-korupsi-cpo-sosok-hingga-peran?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved