Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Suap Vonis Bebas Terdakwa Minyak Goreng, Tersangka Bertambah hingga Aliran Uang

Satu tersangka baru tersebut, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS SUAP - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Atas permintaan dari Wahyu, Arianto menyampaikan hasil pertemuannya kepada Marcella Santoso yang ditindaklanjuti dengan bertemu Syafei.

Pertemuan antara Marcella dan Syafei terjadi di rumah makan Daun Muda di Jalan oalter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

Setelah mendapat informasi dari Marcella, Syafei pun mengatakan bahwa telah dibentuk tim yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut.

Selang dua pekan, Ariyanto kemudian kembali dihubungi oleh Wahyu Gunawan. 

Saat itu, Wahyu menekankan pada Arianto agar perkara tersebut segera diurus. 

Diketahui, dalam kasus vonis CPO ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO, sebelum hari Selasa kemarin.

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

3. Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Kasus Ekspor CPO

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi berkaitan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara ketiga korporasi tersebut.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi itu, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved