Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU: Paslon Wali Kota Wajib Setor LADK Sebelum Masa Kampanye PSU Palopo

LADK wajib dilaporkan untuk menunjukkan bahwa pasangan calon bersedia terbuka soal sumber dana dan penggunaannya sejak awal. 

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya. Ia mengungkap empat Paslon Wali Kota Palopo wajib setor LADK paling lambat sehari sebelum masa kampanye. (sumber: Andi Bunayya Nandini) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasangan Calon (Paslon) wajib setor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum masa kampanye berlangsung.

LADK wajib dilaporkan untuk menunjukkan bahwa pasangan calon bersedia terbuka soal sumber dana dan penggunaannya sejak awal. 

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya mengatakan keempat Paslon Wali Kota Palopo wajib menyetor LADK.

“LADK tiap Paslon harus disampaikan sehari sebelum masa kampanye,” kata Ahmad Adiwijaya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Ia juga menyampaikan masa kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan berlangsung pada 7 Mei 2025.

“Paslon akan dipersilahkan berkampanye pada 7 hingga 20 Mei 2025, sehingga pada 6 Mei LADK sudah harus disetor,” jelasnya.

Diketahui PSU Pilkada Palopo diikuti empat Paslon, sama seperti Pilkada Palopo 2024.

Hanya saja, calon Wali Kota nomor urut 4 harus diganti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sehingga PSU Palopo akan diikuti empat Paslon yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan Naili-Akhmad Syarifuddin. (*)

 

 

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved