Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bapak Ndak Sekolah?

Beberapa hari lalu, beredar video Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – yang akrab dipanggil Pak Appi - yang menunjukkan kekesalannya terhadap tidak

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Arief Wicaksono, Akademisi dan Pemerhati Kota 

Itu berarti bahwa akan ada saja pengguna jalan yang belum mendapatkan public awareness bahwa jalan itu adalah jalan satu arah sehingga ketika mereka mengendarai kendaraannya di jalan itu seolah-olah jalan itu adalah jalan dua arah, maka mereka jelas melakukan pelanggaran dan oleh karena itu pertanyaan diatas perlu dikemukakan kembali. 

Secara umum, public awareness adalah keadaan di mana masyarakat umum memiliki pemahaman, pengetahuan, dan perhatian terhadap suatu isu atau topik tertentu.

Ini adalah proses yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, sikap, perilaku, dan keyakinan masyarakat terhadap isu-isu penting, termasuk isu pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Terus berulangnya pelanggaran rambu lalu lintas di Jl. Leimena dan juga di ruas jalan yang lain di Kota Makassar, tidak akan terjadi apabila masyarakat memiliki literasi yang cukup memadai tentang bahayanya melanggar rambu lalu lintas.

Sikap masyarakat yang seperti ini, umumnya bersumber dari kurang dimilikinya pemahaman, pengetahuan, serta keterampilan tentang resiko yang akan terjadi. 

Edukasi dan informasi, serta bimbingan dan pendampingan yang terus menerus dilakukan oleh pihak terkait yang berwenang secara berkala, akan berkontribusi besar bagi hadirnya kesadaran publik ditengah masyarakat 

Tak perlu harus menunggu diperintah Walikota, Dinas Perhubungan juga misalnya Dinas Pendidikan Kota Makassar kiranya dapat secara intens bersinergi dan berkolaborasi, bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghadirkan berbagai kegiatan atau program mulai dari penelitian, sosialisasi, kampanye, hingga  pendampingan bagi anak-anak sekolah setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentang pentingnya disiplin berlalu lintas. 

Polrestabes Makassar, terutama Ditlantas Makassar juga punya waktu dan kesempatan lebih untuk menertibkan praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengingat disinyalir masih banyak praktek pengurusan "SIM Tembak" yang beredar di masyarakat. Juga tak lupa penerapan dan penegakan  Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.

Berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), denda pelanggaran lalu lintas dapat masuk ke kas daerah melalui skema pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Apalagi UU Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur penerapan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga bisa diinisiasi oleh Dispenda Kota Makassar melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

Pada ujungnya, hadirnya public awareness tentang penegakan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat, diharapkan akan dapat berperan aktif secara langsung dalam mengatasi problem kemacetan kota, dan juga secara tidak langsung akan berkontribusi terhadap pemaksimalan potensi keuangan daerah.

Sehingga Pak Appi tidak akan kesal dan marah lagi, malah mungkin sambil tersenyum akan memberikan penghargaan The Key of the City kepada penggerak masyarakat dan  pihak-pihak yang terkait.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved