Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Waspada! Gowa Sulawesi Selatan Jadi ‘Sarang’ Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba sudah masuk ke kabupaten Gowa dengan ditemukan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram di Jl Macanda, Kecamatan Sombaopu, Gowa.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGEDAR NARKOBA - Saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara menginterogasi puluhan pengedar narkoba di sela konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025). Sebanyak 90 pengedar narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap dalam kurung waktu dua bulan terakhir (Maret-April) 2025. 

Lebih lanjut mantan Kapolres Depok ini menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.

Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.

Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.


Bandar dari Pekanbaru 

Bandar sekaligus pengedar sabu-sabu, Suryadi (29) asal Pekanbaru diringkus Satnarkoba Polres Gowa.

Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 1,2 kg. 

Dia diringkus polisi di Jl Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Demikian disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/9/2024)

Penangkapan pengedar sabu-sabu ini berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos.

"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar," jelasnya

Ia menyebut, barang bukti tersimpan dalam pembungkus. 

Dua pembungkus disita masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.

"Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik bening didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved