Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Baru Pengiriman Ganja dari Medan ke Makassar Disembunyikan dalam Knalpot Brong Diungkap Polisi

Kasus itu terkuak setelah SatresNarkoba Polrestabes menerima informasi adanya barang haram jenis ganja yang masuk ke Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PEREDARAN GANJA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara memperlihatkan barang bukti ganja yang disembunyikan dalam knalpot brong konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025). Barang bukti ganja dan dua knalpot racing itu, pun dihadirkan saat SatresNarkoba Polrestabes Makassar merilis hasil pengungkapan sepanjang Maret-April 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Modus baru peredaran narkotika diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Yaitu, dengan menyelundupkan narkotika jenis ganja ke dalam dua knalpot motor.

Kasus itu terkuak setelah SatresNarkoba Polrestabes menerima informasi adanya barang haram jenis ganja yang masuk ke Kota Makassar.

Barang terlarang yang disembunyikan dalam knalpot itu, masuk ke Kota Makassar melalui jasa pengiriman barang.

Setelah ditelusuri, ternyata ditemukan dua buah knalpot borong yang telah dirakit sedemikian rupa oleh pelaku agar mampu menampung ganja satu kilogram.

Barang bukti ganja dan dua knalpot racing itu, pun dihadirkan saat SatresNarkoba Polrestabes Makassar merilis hasil pengungkapan sepanjang Maret-April 2025.

Rilis pengungkapan kasus itu dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

"Ini yang di knalpot yang ganja, jadi ini ganja di masukkan dalam knalpot, ini langsung mereka pakai," kata Kombes Pol Arya saat konferensi pers, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Baca juga: 90 Pengedar Narkoba di Makassar Ditangkap Maret-April 2025, Barang Bukti Sabu 8 Kg dan Ganja 1 Kg

Hal senada diungkapkan AKBP Lulik Febyantara, yang memimpin pengungkapan jajarannya.

"Jadi ganja dalam knalpot itu kiriman dari Medan. Kita temukan di kantor jasa pengiriman barang," ujar Lulik.

Ia dan jajarannya mengaku masih mendalami kasus itu, untuk mengungkap siapa pengirim atau bandar dibalik modus pengiriman menggunakan knalpot tersebut.

Diketahui, sebanyak 90 pengedar narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap dalam kurung waktu dua bulan terakhir (Maret-April) 2024.

Puluhan tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di loby Mapolrestabes Makassar.

Kombes Pol Arya, mengatakan, ada sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pasca Ops Ketupat 2025.

"Jumlah tindak pidana ada 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang," ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dalam pengungkapan itu, kata Arya, ada sejumlah barang bukti yang disita.

"Barang bukti berupa sabu 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," jelasnya.

Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis 6 April 2025 di Jl Pengayoman Kota Makassar.

Di lokasi itu diamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg Sabu-sabu.

Kemudian lanjut Arya, pada Rabu 5 Maret 2025 di Jl AP Pettarani Lr 1 dan Jl Baji Gau III.

Di dua lokasi itu diamankan dua tersangka masing-masing Inisial RAS dan MRS dengan barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.

Selanjutnya kata Arya, pada Senin 24 Maret 2025, TKP di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jl Macanda Kabupaten Gowa.

Ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi itu, masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti 1 Kg Ganja.

"Sedangkan, pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jl Tamalanrea Kota Makassar, mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," terang Arya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Depok ini menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.

Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.

Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved