Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPMB 2025

Ini Cara Hitung Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Domisili SPMB 2025

SPMB 2025 SMA Sulsel tetap buka jalur domisili. Kuota 35 persen. Jarak rumah ke sekolah diukur pakai koordinat dan sesuai alamat di KK.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
SPMB 2025 - Ilustrasi siswa SMA. SPMB tingkat SMA membuka jalur domisili dengan kuota 35 persen per sekolah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA di Sulawesi Selatan tetap membuka jalur domisili.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Sulsel 2025.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah domisili sesuai penetapan Pemerintah Provinsi Sulsel, berbasis kelurahan atau desa.

Dalam menentukan jarak rumah ke sekolah, pengukuran dilakukan menggunakan koordinat lintang dan bujur yang berada di tengah lingkungan sekolah.

Pengukuran menggunakan satuan meter, dengan dua digit di belakang koma.

Alamat calon murid harus sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.

Jika terjadi perubahan alamat karena perpindahan, maka seluruh anggota keluarga dalam KK juga harus ikut pindah, dan berlaku paling lambat satu tahun sebelum tanggal KK diterbitkan.

Nama orang tua atau wali calon murid dalam KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.

Jika terdapat perbedaan, maka KK terakhir tetap bisa digunakan, asalkan orang tua atau wali telah meninggal dunia atau bercerai sebelum KK diterbitkan.

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, seperti terdampak bencana sesuai UU No. 24 Tahun 2007, dapat melampirkan surat keterangan SPMB dari kepala desa atau lurah.

Calon murid dapat memilih hingga tiga sekolah dalam wilayah domisili yang telah ditentukan.

Sekolah akan memprioritaskan murid yang memiliki KK atau surat keterangan SPMB dari wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jika jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai Tes Potensi Akademik (TPA), jarak terdekat, dan usia tertentu.

Jika kuota belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi akademik.

Jalur domisili memiliki kuota 35 persen dari total daya tampung tiap sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved