Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus

Doktor Asrullah Dipuji Ex Ketua MK Hamdan Zoelva, Deretan Doktor Muda Kejutkan Dunia Akademik

Sebelum pemuda asal Takalar raih doktor di usia muda, ada juga Nyayu Aisyah (25), Ravidho (26), dan Maria Apriliani Gani (24) yang meraih tahun 2024

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pribadi/UI/UGM/UNAIR
DOKTOR TERMUDA- Mahasiswa program s3 Universitas Hasanuddin Asrullah meraih gelar doktor pada usia 29 tahun. Sebelumnya, ada tiga mahasiswa yang meraih doktor dalam usia lebih muda yakni   Nyayu Aisyah (25),  Ravidho (26), dan Maria Apriliani Gani (24) yang meraih tahun 2024.  

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memberikan pujian kepada Asrullah, Tenaga Ahli anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo.

Asrullah berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada Program Studi Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (11/4/2025).

Putra asal Takalar ini meraih gelar doktor di usia yang masih sangat muda, 29 tahun.

Asrullah dikenal sebagai aktivis sekaligus cendekiawan muda di bidang hukum tata usaha negara.

Ia berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945”.

Penguji eksternal dalam sidang ini adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan tokoh hukum, Prof. Hamdan Zoelva, sementara penguji internal terdiri dari Prof. Andi Pangerang Moenta, Prof. Aminuddin Ilmar, Prof. Irwansyah, dan Assoc. Prof. Zulkifli Aspan.

Promotor disertasi Asrullah adalah Prof. Marwati Riza, dengan ko-promotor Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim.

Prof. Hamdan Zoelva memberikan apresiasi kepada Asrullah atas kajian disertasi yang aktual serta kemampuan analisis ketatanegaraan yang mendalam.

Disertasi Asrullah membahas tentang hakikat pengaturan Presidential Threshold dalam sistem presidensial menurut UUD NRI 1945. 

Temuan utama disertasi ini menyatakan bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945.

Menurut Asrullah, setiap partai politik seharusnya dapat mengusung calon presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sesuai dengan mandat konstitusional Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Asrullah mengemukakan bahwa untuk mencegah terlalu banyak calon presiden dalam sistem presidensial multipartai, solusi yang diusulkan adalah mengkonsolidasi melalui Parliamentary Threshold atau Electoral Threshold yang proporsional. 

Syaratnya adalah memperketat kepesertaan partai politik, demi menjaga konsolidasi sistem presidensial.

Asrullah juga mengusulkan agar Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dilengkapi dengan norma kebijakan politik hukum UU Pemilu yang menetapkan ambang batas maksimal jumlah koalisi bagi partai politik peserta pemilu. 

Tujuannya adalah untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menyediakan alternatif pemimpin nasional yang sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved