Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab KPK Sita Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR di bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jabar.

Editor: Sudirman
Humas Pemprov Jabar
RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. KPK menyita sepeda motor Ridwan Kamil. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor milik Ridwan Kamil.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).

Selain sepeda motor, KPK juga menyita barang bukti elektronik lainnya.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR di bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jabar.

Baca juga: Mengapa Atalia Pilih Diam? Lisa Mariana Bongkar Istri Ridwan Kamil Tahu Hubungan Gelapnya

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).

Namun ia tak menjelaskan jenis motor Ridwan Kamil yang disita.

"Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu," tutur Asep. 

Sementara terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain.

Keterangan saksi ini sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut. 

 Setelah informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi, maka Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik.  

"Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,"

"Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan iklan di sebuah pebankan daerah menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Nama Ridwan Kamil terseret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved