Pemerintah Longgarkan Aturan, Gaji Rp12 Juta Boleh Ambil Rumah Subsidi
Dulunya warga yang berpenghasilan di atas Rp8 juta tidak boleh membeli rumah subsidi, kini dilonggarkan hingga penghasilan Rp12 juta dan Rp13 juta
Kebijakan baru ini akan segera diresmikan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan direncanakan terbit pada 21 April 2025.
Sebelumnya, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.
Pelonggaran batas penghasilan ini diperkirakan akan membuka pasar perumahan subsidi yang lebih luas.
Provinsi DKI Jakarta Potensinya bahkan mencapai 30.000 unit untuk wartawan saja, belum termasuk potensi dari kalangan buruh.
"Kalau kuota pemerintah saat ini 220.000 unit, ini bisa jadi tambahan revenue signifikan bagi Bank Penyalur KPR,” ujar Ara.
Penyaluran subsidi akan tetap dilakukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan sejumlah bank lainnya, dengan anggaran yang disesuaikan dengan alokasi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia di Jabodetabek, termasuk para pekerja media dan buruh, dapat memiliki rumah layak huni.
(Sumber: Kompas.com)
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Profil Gus Irfan Kader NU Pernah Bantu Prabowo di Pilpres 2019 Tunggu Restu Jadi Menteri Haji |
![]() |
---|
Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo Dampingi Sebelum Jadi Presiden |
![]() |
---|
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Sebelum Presiden |
![]() |
---|
Tahun 1998 Wiranto Copot Pangkat Jenderal Prabowo, 2025 Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Wiranto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.