Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Longgarkan Aturan, Gaji Rp12 Juta Boleh Ambil Rumah Subsidi

Dulunya warga yang berpenghasilan di atas Rp8 juta tidak boleh membeli rumah subsidi, kini dilonggarkan hingga penghasilan Rp12 juta dan Rp13 juta

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
RUMAH SUBSIDI - Penampilan salah satu rumah subsidi di wilayah Kabupaten Gowa Sulsel. Pemerintahan Prabowo Subianto melonggarkan aturan bagi peminat rumah subsidi. 

Kebijakan baru ini akan segera diresmikan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan direncanakan terbit pada 21 April 2025.

Sebelumnya, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Pelonggaran batas penghasilan ini diperkirakan akan membuka pasar perumahan subsidi yang lebih luas.

Provinsi DKI Jakarta Potensinya bahkan mencapai 30.000 unit untuk wartawan saja, belum termasuk potensi dari kalangan buruh.

"Kalau kuota pemerintah saat ini 220.000 unit, ini bisa jadi tambahan revenue signifikan bagi Bank Penyalur KPR,” ujar Ara.

Penyaluran subsidi akan tetap dilakukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan sejumlah bank lainnya, dengan anggaran yang disesuaikan dengan alokasi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia di Jabodetabek, termasuk para pekerja media dan buruh, dapat memiliki rumah layak huni.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dilonggarkan, MBR Bergaji Rp 12 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved