Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Longgarkan Aturan, Gaji Rp12 Juta Boleh Ambil Rumah Subsidi

Dulunya warga yang berpenghasilan di atas Rp8 juta tidak boleh membeli rumah subsidi, kini dilonggarkan hingga penghasilan Rp12 juta dan Rp13 juta

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
RUMAH SUBSIDI - Penampilan salah satu rumah subsidi di wilayah Kabupaten Gowa Sulsel. Pemerintahan Prabowo Subianto melonggarkan aturan bagi peminat rumah subsidi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pemerintahan Prabowo Subianto melonggarkan aturan bagi peminat rumah subsidi.

Warga berpenghasilan Rp12 juta hingga Rp13 juta dibolehkan membeli rumah sibsidi lewat cicil.

Aturan itu memperbaharui aturan sebelumnya maksimal Rp7 juta bagi lajang dan Rp8 juta bagi berkeluarga.

Dulunya warga yang berpenghasilan di atas Rp8 juta tidak boleh membeli rumah subsidi.

Syarat berhasilan Rp12 juta hingga Rp13 juta itu berlaku bagi warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Batas maksimal penghasilan untuk dapat menerima rumah subsidi kini dilonggarkan secara signifikan, membuka peluang kepemilikan hunian yang lebih luas. 

Kebijakan terbaru ini menetapkan batas penghasilan maksimal menjadi Rp 12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga di kawasan Jabodetabek.

Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah metropolitan tersebut, berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi. 

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan kebijakan ini saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (8/4/2025).

Ara, sapaan akrabnya, menegaskan pelonggaran batas penghasilan ini bertujuan untuk memperluas akses perumahan bagi berbagai kalangan, termasuk profesi tertentu seperti wartawan dan buruh.

"Kami menaikkan batas maksimal dari sebelumnya Rp 7 juta-Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta-Rp 13 juta. Ini berlaku untuk semua kalangan, tapi khusus di Jabodetabek kami sesuaikan dengan masukan BPS," ujar Ara.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program prioritas perumahan pemerintah yang sebelumnya telah menyasar tenaga kesehatan dan kini diperluas ke wartawan dengan kuota awal 1.000 unit sebagai kelompok ketiga.

Buruh juga akan menjadi fokus berikutnya pada Kamis (10/4/2025).

Penyesuaian Berdasarkan Standar Biaya Hidup Jabodetabek Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan peningkatan batas penghasilan ini didasarkan pada perhitungan BPS yang memperhatikan standar desil 8 di masing-masing provinsi.

"Standar hidup di tiap provinsi berbeda. Jabodetabek, misalnya, memiliki biaya hidup lebih tinggi, sehingga kami tetapkan Rp 13 juta untuk yang berkeluarga dan Rp 12 juta untuk yang single," jelas Amalia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved