Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Tahun Tak Ada Kejelasan, Amran Soroti Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen di Polda Sulsel

Kasus dugaan pemalsuan dokumen CV Aneka Jasa mandek sejak 2019. Konsultan usaha kecewa, minta Polda Sulsel transparan..

Tribun-Timur.com/Muhammad Nur Alqadri
PEMALSUAN DOKUMEN - Haji Amran saat konferensi pers di Rumah Makan Lae-lae, Makassar, Sabtu (12/4/2025). Ia meminta kejelasan hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

"Inti pelaporan ke Polda, selain pemalsuan dokumen perusahaan dan pencemaran nama baik, juga penjualan rumah milik Drs H Amran MPd, sebagai konsultan usaha CV Aneka Jasa oleh oknum DR AA dan KHJ tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.

"Ini diketahui setelah diperlihatkan kwitansi DP dan angsuran dari pembeli atas nama Hame," ungkap Idil.

Dugaan penipuan dan penggelapan terungkap setelah laporan para user terkait 600 kavling tanah di Desa Tellupanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang dikelola CV Aneka Jasa.

Beberapa user yang melaporkan antara lain:

Anwar (41 kavling)


Ariyani Syarifuddin (29 kavling)


Mukhsin (5 kavling)


Hamri SPd (2 kavling)


Sumantri (5 kavling)


Turmuzi (2 kavling)


Santuriani (2 kavling)


Rahmat (3 kavling)


Dana angsuran diduga disunat oleh AA dan KHJ. 

Selain itu, sekitar 90 kavling yang telah lunas tidak tercatat alias tidak memiliki kavling.

Dari total lebih 600 kavling, pembayaran cicilan yang diterima CV Aneka Jasa tidak sesuai. Setelah diklarifikasi, KHJ mengakui dana user yang digelapkan mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved