Uang Palsu
Setelah Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Polisi Grebek Uang Palsu Rp1,3 M Siap Edar
Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah kasus uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulsel bergulir, kini muncul kasus baru.
Polisi mengungkap pabrik uang palsu di rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Rumah tersebut digerebek aparat Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
Penggerebekan dilakukan Rabu (9/4/2025), setelah polisi mengembangkan penangkapan terhadap tersangka berinisial JE di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Hasil pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor," kata Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi, saat dikonfirmasi.
"Untuk penanganannya ditangani Polsek Tanah Abang," lanjutnya.
Dari lokasi, polisi menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Selain itu, polisi juga serta sekitar Rp 2 miliar uang palsu yang masih dalam proses produksi.
Tidak hanya itu, alat cetak dan printer khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu turut diamankan polisi.
Operasi penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Malau bersama delapan anggota.
Aksi tersebut turut disaksikan aparat setempat, termasuk Babinsa, Polsek Bogor Barat, ketua RT/RW, dan pihak sekuriti perumahan.
Menurut laporan Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang, empat pelaku lainnya yang berada di rumah tersebut juga ikut diamankan.
Mereka masing-masing berinisial BA, AR, LA, dan DS.
Kelima pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polsek Tanah Abang.
Polisi juga terus menelusuri jaringan pemalsuan uang yang diduga beroperasi lintas kota dan memiliki distribusi terorganisir.
Tersangka Uang Palsu UIN Bertambah, 3 Orang Langsung Dijebloskan ke Tahanan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menerima tiga tersangka dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar.
Penyerahan ketiga tersangka tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Selasa (8/4/2025).
Kasubag Pidana Umum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa penyerahan tiga tersangka ini menandai berkas perkara yang sudah memasuki tahap dua.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Sahruna, Ambo Ala, dan John Pieter, yang masing-masing terlibat dalam jaringan pemalsuan uang dengan peran yang berbeda.
Muhammad Sahruna berperan dalam pembuatan dan pencetakan uang palsu, sementara Ambo Ala mendukung proses pemalsuan di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
John Pieter bertugas mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Sunu.
"Ketiga tersangka dengan tiga berkas ini sudah memasuki tahap dua, dan kami telah menerima mereka dari penyidik," kata Nurdaliah.
Selain para tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Barang bukti yang kami terima sangat banyak, termasuk uang palsu, printer, mesin cetak, gipsum untuk meredam suara di perpustakaan UIN, kertas cetak, tinta komputer, serta berbagai alat lain yang digunakan dalam proses pemalsuan uang," tambahnya.
Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 74 item, dengan estimasi uang palsu yang tercetak mencapai sekitar Rp 400 juta.
Namun, berdasarkan pengakuan Muhammad Sahruna, jumlah uang palsu yang telah dicetak dan siap edar diperkirakan mencapai Rp 600 hingga 650 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 150 lembar pecahan Rp 100 ribu sudah beredar di masyarakat.
Nurdaliah juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua untuk tiga tersangka lainnya.
"Karena penahanan terbatas hanya 20 hari, kami bisa memperpanjang lagi selama 30 hari.
Namun, kami akan melimpahkan berkasnya sekaligus agar sidangnya bisa digelar serentak dan prosesnya lebih efisien," ujarnya.
Dari total 18 tersangka dalam kasus ini, sudah 14 orang yang masuk tahap dua dengan 11 berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, ada satu berkas yang masih dalam tahap Ba Koordinasi (Annar Salahuddin Sampetoding), yang diharapkan dapat segera dilimpahkan pada Kamis mendatang.
Meski masih ada tiga berkas yang belum lengkap atau masih dalam tahap P19, pihak Kejari Gowa terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa untuk segera melengkapinya.
"Untuk jadwal sidang, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan negeri Sungguminasa. Kami hanya melimpahkan berkas, dan penetapan waktu sidang akan ditentukan oleh hakim," jelas Nurdaliah.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan penyidik agar semua berkas yang belum lengkap dapat segera dipenuhi, dan proses pelimpahan berkas tahap dua bisa terlaksana dengan lancar.
11 Tersangka Uang Palsu Ditahan Kejari Gowa, Termasuk Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN
Delapan berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap 2.
Delapan berkas ini sebanyak 11 tersangka.
Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M Ihsan mengatakan dalam perkara uang palsu ini ada 15 berkas.
Dari 15 berkas tersebut, delapan berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan masuk tahap 2.
Sedangkan berkas lainnya masih tahap pelengkapan.
"Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," katanya
Dia menyebut dari 15 berkas perkara uang palsu ini dengan total tersangka sebanyak 18 orang.
"Dari 15 berkas ada 8 berkas yang sudah P21 dan sudah lengkap formil dan materilnya. Sehingga ditahap duakan," ucap Ihsan.
Delapan berkas perkara uang palsu yang P21 ini dengan jumlah 11 orang tersangka.
Inilah 11 tersangka uang palsu yang telah jadi tahanan Kejari Gowa:
1. Mubin Nasir alias Mubin (satu berkas perkara)
Karyawan honorer
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
2. Amarang Dg Ngati, dan Irfandy (satu berkas perkara)
Juru masak, perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
3. Irfandy
Karyawan swasta
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Dra Sukmawaty
PNS guru
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Sattariah
Ibu rumah tangga
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
6. Andi Haeruddin
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Satriyady alias Iwan
PNS
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Ilham
Wiraswasta
Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Muh Manggabarani alias Angga
PNS
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Sri Wahdyudi
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Andi Ibrahim
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek Polisi, Berawal dari Penangkapan di Tanah Abang"
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.