Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelakuan Dokter PPDS Unpad Sebelum Rudapaksa Keluarga Pasien, Korban Tak Berdaya

Pria berusia 31 tahun itu diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya di RSHS Bandung.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN RSHS - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews) 

Hendra mengatakan, kronologis atau detik detik menjelang Priguna pelaku perdaya korban.

 Ia meminta korban tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Saat korban baru sadar, pelaku memintanya mengganti pakaian operasi dengan pakaiannya sendiri, 

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," ucap Hendra memberikan kronologisnya. 

Dari keterangan pers kepada media, Hendra juga menegaskan jika usai sadar inilah, korban bercerita pada ibunya jika ia diambil darah hingga 15 kali. 

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujarnya.

Pihaknya, menurut Hendra juga sudah minta keterangan dari para saksi.

"Nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra. 

Hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Sudah Ditahan, Ini Profil Priguna Anugerah

Setelah kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat ke publik, nama Priguna Anugerah pun langsung menjadi perbincangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved