Polisi Rudapaksa Tahanan
BREAKING NEWS: Polisi Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menyebut oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML.
ML berpangkat Bripka, kini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
"Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," bebernya.
Baca juga: Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban
Kata Mirwan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025.
Pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku sebelum dibawa ke sidang etik.
"Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan," ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.