Uang Palsu
Daftar Nama 8 Pelaku Peredaran Uang Palsu Tanah Abang Jakarta, Ada Budi hingga Amir
Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu. Polisi, pun berinisiatif membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya
Editor:
Ansar
Wartakota
UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek aparat Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
"Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," ungkap Haris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Uang Palsu
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Sidang Perdana Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.