Yusril Pastikan Hukuman Mati tak Dihapus
Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan.
Saat ini, pemerintah tengah merencanakan pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati, yang merupakan turunan dari KUHP Baru yang akan digunakan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Yusril mengatakan, dalam undang-undang tersebut, akan dijelaskan bagaimana kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan hukuman mati yang akan dilakukan terhadap narapidana apapun termasuk koruptor.
Sementara menanggapi tudingan ada standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril menepisnya. Ia memastikan tidak ada pemberlakuan standar ganda.
“Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas. Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorangpun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA," kata Yusril.
Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah.
Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
“Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)
Calon Ketua ILUNI UI Bukan Berasal dari Latar Politisi, dari Pengacara, Akademisi hingga Dokter |
![]() |
---|
Bocoran Yusril Ihza Mahendra Soal Status 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Sikap Mendagri Terungkap |
![]() |
---|
Kementerian Baru Minta Anggaran Ratusan Miliar, Menko Zulkiflie Hasan Rp500 M, AHY Rp503 M |
![]() |
---|
Daftar Nama 31 Alumni Universitas Indonesia Gabung Kabinet Merah Putih, Terbanyak FEB Disusul FISIP |
![]() |
---|
Menyambut Kabinet Baru dan Menjaga Perlindungan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.