Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Bocoran Yusril Ihza Mahendra Soal Status 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Sikap Mendagri Terungkap

Kini pemerintah pusat sedang berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SENGKETA LAHAN - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025). Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah pusat sedang berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau di kawasan Aceh dan Sumut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa lahan empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih bergulir.

Presiden Prabowo Subianto pun belum mengambil tindakan soal status kepemilikan empat pulau.

Kini pemerintah pusat sedang berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara.

Empat pulau diklaim Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sampai saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun.

Status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumut.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Yusril juga mengatakan, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. 

Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Menghadapi ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. 

Tidak jarang juga pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. 

Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. 

Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved