Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk?

Dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, tak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tapi juga tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumny

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Daftar provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Setelah libur Lebaran Idul Fitri 2025, sejumlah provinsi di Indonesia gelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, tak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tapi juga tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.

Selain keringanan denda, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, program ini tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal masing-masing.

Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025?

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

1. Jawa Barat 

Berdasarkan pengumuman di Instagram Bapenda Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini disebut menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat.

Jadwal progam pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan hingga 30 Juni 2025.

Adapun progam pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk pembayaran online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat.

2. Jawa Tengah

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai Selasa (8/4/205) sampai dengan 30 Juni 2025.

Warga Jawa Tengah dapat mendatangi kantor Samsat terdekat guna memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan 2025 ini.

3. Banten

Selain Pemprov Jabar dan Jateng, pemerintah Provinsi Banten juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 berlansung mulai 10 April 2025 sampai dengan 30 juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Banten berlaku untuk warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

4. Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tengah yang ke 61 Tahun. 

Mulai 14 April sampai 14 Mei 2025, Pemprov Sulteng akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

5. Kalimantan Timur

Mengutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Timur belansung mulai 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Pemerintah Kalim memberikan keringan bagi wajib pajak dengan hanya membayar pajak tahunan berjalan. 

Sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

6. Kalimantan Selatan

Dalam pengumuman bulan Januari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB mencapai 25 persen yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan sampai Juni 2025.

Masyarakat tentu wajib memanfaatkan momen ini untuk lebih semangat membayar pajak.

7. Kepulauan Riau

Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94?n BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. 

Bapenda Kepri pada Januari lalu mengumumkan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

8. Bengkulu

Melansir laman Bapenda Bengkulu, mulai tanggal 7 Januari 2025 sampai 7 Mei 2025, ada diskon Pajak Kendaraan Khusus Wilayah Provinsi Bengkulu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025 .

9. Bali

Provinsi Bali memberikan diskon untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 14,35 persen dan diskon 12,15 persen secara terbatas. 

Diskon 14,35 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200 cc. Sedangkan diskon 12,15 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.

Bali juga menerapkan diskon sebesar 39,76 persen. 

Diskon ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan social keagamaan, kendaraan lembaga sosial, kendaraan pemerintahan.

10. Aceh

Melansir Instagram @bpkaceh, Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan untuk PKB, denda PKB, dan juga PKB mati di atas dua tahun terakhir. 

Program tersebut berakhir pada 15 Januari 2025. Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai 31 Desember 2025. 

Pajak progresif sendiri merupakan pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

11. Sulawesi Barat

 Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, diberitakan Tribunnews (12/1/2025).

 Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu. Baca juga: Respons Putri Indro Warkop DKI Saat Ayahnya Bantu Anak-anak Dono dan Kasino

 12. Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

 Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

 13. Papua Selatan

Dilansir dari laman BPPKAD Provinsi Papua Selatan, opsen pajak kendaraan bermotor berlaku di Papua Selatan mulai 6 Januari 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved