Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk?

Dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, tak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tapi juga tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumny

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Daftar provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

Warga Jawa Tengah dapat mendatangi kantor Samsat terdekat guna memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan 2025 ini.

3. Banten

Selain Pemprov Jabar dan Jateng, pemerintah Provinsi Banten juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 berlansung mulai 10 April 2025 sampai dengan 30 juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Banten berlaku untuk warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

4. Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tengah yang ke 61 Tahun. 

Mulai 14 April sampai 14 Mei 2025, Pemprov Sulteng akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

5. Kalimantan Timur

Mengutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Timur belansung mulai 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Pemerintah Kalim memberikan keringan bagi wajib pajak dengan hanya membayar pajak tahunan berjalan. 

Sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

6. Kalimantan Selatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved