Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar

Debat ‘Panas’ Legislator DPRD Takalar Sulsel Husniah Rachman Versus Muhammad Rijal

Debat panas antara Anggota Fraksi Demokrat, Husniah Rachman menyela pimpinan rapat, Ketua DPRD Muhammad Rijal soal jadwal rapat paripurna.

Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Makmur
DEBAT PANAS- Anggota Fraksi Demokrat Husniah Rachman silang pendapat dengan Muhammad Rijal terkait dasar hukum digelarnya rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/4/2025). Husniah Rachman menyebutkan rapat paripurna penyerahan ini melanggar UU No 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019. 

‎TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR- Rapat paripurna DPRD Takalar berlangsung debat panas antara Anggota Fraksi Partai Demokrat, Husniah Rachman Daeng Tayu menyela pimpinan rapat, Ketua DPRD sekaligus Ketua Bamus, Muhammad Rijal.

Mereka meributkan soal penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024.

‎Husniah mempertanyakan dasar hukum rapat paripurna.

‎"Saya mempertanyakan aturan apa yang bapak pakai?" tanyanya dalam rapat paripurna di DPRD Takalar, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025).

‎Husniah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tenggat waktu penyerahan LKPJ adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

‎Sehingga rapat paripurna yang digelar ini telah melampaui jadwal yang ditentukan.

‎"Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya, paling lambat 31 Maret," kata Husniah.

‎Husniah melanjutkan, bukan cuma satu aturan yang dilanggar, dua aturan lain, PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 juga dilanggar. 

‎"Kita ini sebagai pengawas, jangan justru kita yang menyalahi aturan," katanya.

‎Menanggapi, Muhammad Rijal mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan keputusan seluruh anggota Bamus, bukan keputusan pimpinan sendiri.

‎"Ini bukan menjadi keputusan pimpinan. Ini merupakan keputusan rapat Bamus bersama dengan teman-teman anggota Bamus," katanya.

‎Rijal menambahkan, bahwa pada tanggal 24 Maret saat dokumen LKPJ diserahkan Pemkab ke DPRD, terdapat kekurangan dokumen: hanya satu rangkap yang diberikan.

‎Padahal seharusnya 35 anggota DPRD mendapat masing-masing satu dokumen.

‎"Pak Sekwan bersama perwakilan pemerintah (saat itu) menjamin akan dilengkapi dokumennya 35 copy. Namun hingga besoknya, hanya tersedia 10 rangkap, sehingga apa yang menjadi permintaan anggota Bamus tidak terpenuhi," katanya.

‎Menanggapi balik, Husniah Rachman mengatakan tidak tersedianya dokumen fisik seharusnya tidak menjadi alasan pembenar, karna sudah ada dokumen file yang dikirimkan.

‎"Itu tidak bisa jadi alasan pembenar soal dokumen, karna sudah dikirim file," ucapnya.

‎"Mengapa tidak ada range waktu untuk patuh pada undang-undang. Aturan apa yang kita pake hari ini yang membenarkan penyerahan LKPJ hari ini," sambungnya.

‎Menengahi, Anggota DPRD Fraksi Nasdem dan juga anggota Bamus, Ahmad Sabang mengatakan pelanggaran ini menjadi evaluasi bersama.

‎Namun, kata dia, rapat paripurna ini harus tetap dilanjutkan.

‎"Ini menjadi catatan bagi kita semua, bahwa jangan juga memunculkan stigma bahwa DPRD ini hanya tempat stempel, besok mau ditetapkan, hari ini didorong, nah ini evaluasi untuk kita semua," katanya.

‎"Karena ini sudah terlanjur, meskipun sudah banyak rangkaian regulasi yang kemudian tidak kita patuhi, karena sudah terjadi, kita lanjutkan saja, tapi ini betul-betul jadi catatan evaluasi buat kita," tambahnya.

‎Rapat paripurna pun akhirnya tetap dilanjutkan.

‎Rapat paripurna dihadiri Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye, Sekda Muhammad Hasbi, perwakilan Polres, Perwakilan Kodim 1426, dan kepala-kepala OPD.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved