Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Luwu Tegaskan Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Libur Lebaran

Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KANTOR PEMDA LUWU - Kondisi kantor Bupati Luwu, Sulawesi Selatan di Jl Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Sulaiman, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah akan dikenakan sanksi. (Sumber: Muh Sauki Maulana)  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Sulaiman, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"ASN yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat," ujar Sulaiman, Senin (7/4/2025).

Ia menjelaskan, hukuman disiplin ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, sambung Sulaiman, hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (TPP).

"Dan untuk pelanggaran berat dapat dikenakan penurunan jabatan hingga pemberhentian dari jabatan," akunya.

Kata Sulaiman, untuk memastikan kehadiran pegawai, Pemkab Luwu akan menggelar apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Sekaligus akan dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal.

"Apel pagi akan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati, dan diharapkan seluruh ASN sudah kembali masuk kerja tanpa ada yang memperpanjang libur," tegasnya.

Sulaiman berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Luwu menunjukkan kedisiplinan dan komitmen dalam memberikan pelayanan publik, terutama setelah masa libur panjang.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved