Kekerasan Seksual
DP3A Makassar Buka Hotline Penanganan Kekerasan Selama Libur Lebaran
DP3A Makassar buka layanan pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak selama libur lebaran lewat call center 112.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar tetap membuka layanan pengaduan kekerasan selama libur Lebaran dan cuti bersama.
Plt Kepala UPTD P3A Makassar, Musmualin, mengatakan layanan aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap beroperasi selama libur panjang Lebaran. Layanan ini diakses melalui call center 112.
"Tentu kami dari pemerintah kota, dalam hal ini UPTD, terus memberikan pelayanan maksimal terkait penanganan kasus. Khusus libur panjang ini, kami tetap membuka layanan," ujar Musmualin, Kamis (27/3/2025).
Musmualin menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa laporan kekerasan masuk selama libur Lebaran.
Oleh karena itu, layanan hotline ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak kekerasan.
Masyarakat juga dapat menghemat waktu dengan memanfaatkan layanan ini tanpa perlu datang langsung ke kantor UPT P3A.
Tim akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Untuk kasus yang memerlukan konseling atau pendampingan hukum, penanganan akan dilakukan setelah Lebaran. Namun, untuk penanganan kasus lainnya, kami tetap layani secara online," tegasnya.
Musmualin menambahkan, hingga Maret 2025, sudah ada 170 laporan yang diterima oleh UPT P3A.
Laporan tersebut didominasi oleh pelecehan seksual, dengan 13 di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
"Beberapa kasus sudah selesai, sementara yang lainnya masih dalam proses," jelasnya.
Musmualin berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar dapat menurun.
DP3A terus melakukan upaya pencegahan dan penyebaran informasi untuk menghindari kekerasan di masyarakat.
"Kami memiliki program koordinasi lintas sektor, melibatkan berbagai organisasi mulai dari NGO hingga APH, Pengadilan, dan Kejaksaan, untuk menangani kasus kekerasan," tutupnya. (*)
Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun |
![]() |
---|
100 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maros, Mayoritas Pelaku Orang Dekat |
![]() |
---|
PMII Palopo Desak PN Belopa Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Anak, 8 Perkara Masuk Meja Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.