Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebaran 2025

Personel Damkar Luwu Akhirnya Terima THR, Ale: Alhamdulilah

Ale menjelaskan bahwa THR diberikan pada tanggal 18 Maret 2025 dan penyalurannya dilakukan langsung melalui rekening masing-masing pegawai.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
THR ASN - Senyum sumringah terpancar dari wajah para petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Peralatan dan SDM Damkar Luwu, Ale menyebut, tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai diketahui sudah cair lebih awal. 

“Tugas kami tetap berjalan. Meskipun ada THR dan Lebaran, kesiapsiagaan tetap nomor satu,” kata salah seorang petugas yang ditemui di Kantor Damkar Kota Belopa.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, mengatakan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Petunjuk teknisnya sudah ada. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening penerima," jelas Alamsyah pada Kamis (13/3/2025).

Besaran THR akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025, dan pencairan dijadwalkan mulai 18 Maret 2025.

“Kami berpedoman pada gaji Februari. THR ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambahnya.

Diketahui, total ada 9,4 juta ASN yang menerima THR dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo juga mengumumkan langsung jadwal pencairan THR bagi PNS pada 17 Maret 2025.

Selain PNS dan PPPK, THR juga diberikan kepada Hakim, prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.

Presiden Prabowo juga menyebutkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap Prabowo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved