Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU TNI

UU TNI Direvisi, Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Lama Pensiun

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok Dispenad/tribunnews.com
JENDERAL BATAL PENSIUN - Deretan jenderal atau perwira bintang empat Jenderal Agus Subiyanto dan Laksamana Muhammad Ali batal pensiun tahun ini. Sebab, usia pensiun untuk perwira TNI berpangkat bintang empat pada usia 63 tahun. 

Berikut isi draft undang-undang TNI: 
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

a.bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 

b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c.perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(tribun-timur.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved