Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU TNI

UU TNI Direvisi, Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Lama Pensiun

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok Dispenad/tribunnews.com
JENDERAL BATAL PENSIUN - Deretan jenderal atau perwira bintang empat Jenderal Agus Subiyanto dan Laksamana Muhammad Ali batal pensiun tahun ini. Sebab, usia pensiun untuk perwira TNI berpangkat bintang empat pada usia 63 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali batal pensiun tahun ini. 

Sebab, usia pensiun untuk perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat bintang empat pada usia 63 tahun. 

Hal itu berdasarkan hasil revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI

Jika berdasarkan aturan undang-undang yang lama, batas pensiun untuk prajurit TNI adalah 58 tahun. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Laksamana Muhammad Ali berusia 58 pada bulan Agustus tahun 2025 mendatang. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Jenderal Agus Subiyanto 

Jenderal Agus Subiyanto lahir 5 Agustus 1967 (57 tahun) adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia sejak tanggal 22 November 2023, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono, berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Agus merupakan lulusan Akademi Militer (1991).

Jenderal Agus berusia 58 tahun pada Agustus 2025 ini. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Riwayat jabatan 

  • Panglima Tentara Nasional Indonesia ke-23, 22 November 2023-sekarang
  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat ke-34, 25 Oktober 2023 – 29 November 2023
  • Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat, 4 Februari 2022 – 17 November 2023
  • Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi, 2 Agustus 2021 – 31 Januari 2022
  • Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, 18 November 2020 – 2 Agustus 2021
  • Komandan Korem 061/Surya Kencana, 20 Maret 2020 – 18 November 2020
  • Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri, 30 Oktober 2019 – 9 April 2020
  • Komandan Korem 132/Tadulako ke-30, 2017–2018

 

Laksamana Muhammad Ali 

Dilansir Wikipedia, Muhammad Ali lahir 9 April 1967.

Ia menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut sejak 28 Desember 2022.

Ia adalah lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1989.

Ali tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah mantan ajudan Wakil Presiden RI Boediono.

Kemudian menjabat Kasguskamlabar, Pati Sahli Kasal Bidang Ekojemen, Staf Khusus Kasal, Danguskamlabar.

Waasrena Kasal, Gubernur AAL, Koorsahli Kasal, Pangkoarmada I, Asrena Kasal, Pangkogabwilhan I dan terakhir sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Ia juga aktif mengikuti simposium serta seminar nasional dan internasional di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, Korea Selatan, Bangladesh, dan lain-lain.

Riwayat pendidikan

AAL angkatan ke-35 (1989)

Dikpasiswa angkatan ke-2 (1990)

Dikcawakkasel XXVII (1990–1991)

Kursus Ausbildung Waffengerat U Boote 206 (kapal selam U-206 di Jerman (1997)

Pendidikan Internasional PWO di Inggris (1998)

Int. Submarine Warfaredi Inggris (1999)

Diklapa II Koum angkatan ke-14 (2000)

Sustekdikpa TNI AL (2001)

Seskoal angkatan ke-40 (2003)

Sus Danlanal TNI AL (2004)

Lemhannas PPSA angkatan XXI (2017)

S1 Ekonomi

S2 Manajemen

S3 Manajemen Universitas Trisakti (2023).

Usia Pensiun Bertambah
Salah satu yang menjadi pokok pembahasan utama adalah usia pensiun dari prajurit TNI. 

Seorang perwira menengah dengan jabatan maksimal kolonel pensiun 58 tahun. 

Sementara itu, Jenderal pensiun di atas 60 tahun. 

Seorang prajurit bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun. 

Sementara itu, prajurit bintang 2 pensiun pada usia 61. 

Sementara itu, prajurit bintang 3 pensiun pada usia 62. 

Kemudian untuk jabatan jenderal atau kepala staf bisa pensiun saat usia mencapai 63 tahun. 

Berikut isi draft undang-undang TNI: 
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

a.bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 

b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c.perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(tribun-timur.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved