Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

'Pak Jenderal Ingat Saya Korban Dikeroyok TNI, Gigi Patah-patah, Ditangkap, Tapi Saya Paham RUU TNI'

Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Jumat (21/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI, H Syamsu Rizal memaparkan seperti apa poin mendasar revisi ini.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
POIN RUU TNI - Anggota Komisi I DPR RI, H Syamsu Rizal dalam Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Jumat (21/3/2025). Pria yang akrab disapa Deng Ical ini memaparkan seperti apa poin mendasar RUU TNI yang disahkan sebagai UU. 

Koalisinya di DPR mendukung koalisinya pemerintah. Tapi koalisi ini tidak bisa menafikan haknya setiap anggota DPR untuk menyampaikan sesuatu karena kita punya hak bicara yang sifatnya personality. 

Soal kekhawatiran masyarakat?

Batang tubuh dan semua yang ada saya jamin lebih keras dari UU sebelum direvisi. Supremasi sipil dan tugas-tugas profesional keamanan saya jamin jauh lebih keras dari UU No 34. Profesionalisme, operasi militer, operasi militer diluar perang, itu mekanismenya jauh lebih ribet.

Secara pribadi saya bisa menjamin bahwa perubahan pasal-pasal ini tidak ada yang melanggar supremasi hukum, tidak ada yang melanggar supremasi sipil, penggunaan senjata di luar dinas diperjelas agar sesuai dengan SOP.

Ada dampak negatif?

Pasti ada dampak positif dan negatif, tetapi manfaatnya jauh lebih besar. Saya sendiri memiliki berbagai perspektif, baik sebagai aktivis, pejabat eksekutif, maupun legislator, sehingga saya melihat revisi ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak.

Boleh menyampaikan kritik?

Tentu. Kritik tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan terbuka dan melalui diskusi yang sehat. Tidak ada larangan untuk bersuara, dan kebijakan yang diambil tetap bisa dievaluasi.

Dampak revisi terhadap ekonomi?

Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan beban anggaran dan menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun dapat diakomodasi. Jika ada kendala keuangan, akan dibuat klaster atau pasal peralihan agar implementasinya bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi.

Bagaimana dengan stabilitas politik?

Kami tegaskan bahwa revisi ini tidak ekstrem dan justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Jika ada ketidakcocokan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat dikaji lebih lanjut.

Pengaruhi profesionalisme militer?

Tidak mungkin prajurit aktif mengambil alih jabatan sipil karena tugas mereka sudah jelas. Jika ingin masuk ke ranah sipil atau politik, mereka harus mundur dari militer, sebagaimana ASN yang ingin berpolitik juga harus mengundurkan diri.

Jangan terjebak pada dikotomi sipil-militer. Kita tidak anti tentara, tetapi menolak pemikiran militer yang menafikan partisipasi dan aspek sosial. Sebaliknya, kita bisa belajar dari efisiensi dan efektivitas cara kerja militer dalam situasi tertentu.

(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved