Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Kebebasan Pers Terancam

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas 

Itu juga menunjukkan kurangnya komitmen terhadap demokrasi – Negara yang demokratis seharusnya menjunjung tinggi kebeb asan berekspresi dan pers sebagai pilar utama demokrasi.

Adanya pembungkaman kritik – Intimidasi terhadap wartawan bisa menjadi indikasi bahwa ada pihak yang ingin menyembunyikan informasi penting dari publik.  

Jika impunitas masih ada dan pelaku teror terhadap jurnalis tidak pernah ditindak, maka akan muncul budaya takut di kalangan media dan melemahkan fungsi kontrol sosial mereka dan itu, bakal merugikan negara itu sendiri. 

Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan bahwa negara tersebut belum sepenuhnya menjalankan prinsip demokrasi serta menjamin hak asasi manusia, khususnya dalam kebebasan pers dan transparansi informasi. 

Padahal  Presiden Prabowo Subianto telah berjanji bahwa pemerintahannya tidak akan antikritik. "Kita harus mau diawasi. Kita harus mau dikoreksi. Kita harus mau dikritik," ujar Prabowo dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat (Kompas, 16/2/2025).

Janji ini menggambarkan semangat demokrasi yang sehat, di mana kritik menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. 

Namun, seberapa jauh janji ini diwujudkan dalam praktik? Kasus kepala babi itu, merupakan tantangan bagi pemerintahan Rezim Prabowo bahwa kritik di Negri ini dijamin dan siapa pun yang mengintimidasi pengkritik, akan berhadapan dengan hukum. 

Gunakan Hak Jawab dan Koreksi

Bagi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa, sebaiknya menggunakan hak jawab atau pun hak koreksi yang diatur oleh Undang-Undang Pers khususnya di Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pers  nasional  berkewajiban   memberitakan  peristiwa  dan  opini    dengan menghormati  norma-norma  agama  dan  rasa  kesusilaan masyarakat  serta  asas  praduga  tak bersalah. 

(2).   Pers wajib melayani Hak Jawab. 

(3).   Pers wajib melayani Hak koreksi

Hak jawab sebagaimana sumber Dewan Pers dalam perspektif undang-undang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa hak itu merupakan  hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. 

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Sementara hak koreksi adalah diberikan kepada setiap orang. Jika hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved