Zakat Fitrah 2025 Jeneponto: Beras Medium Rp40 Ribu Perjiwa, Premium Rp 48 Ribu
Penetapan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jeneponto dengan sejumlah pihak, Rabu (19/3/2025).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
Dikatakan, pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan di Baznas atau melalui perwakilan masjid setiap kampung.
"Kalau pembayaran itu tergantung yang bersangkutan boleh lewat mana katakanlah ada amil di desa atau kecamatan boleh juga datang kesini,"pungkasnya.
Sekedar himbauan, penyaluran zakat fitrah oleh amil zakat atau panitia pengumpul zakat harus sampai ke penerima manfaat zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan salat idul fitri 1446 hijriyah dengan mengutamakan masyarakat miskin ekstrim dan masyarakat miskin.
Juga diharapkan kepada para amil zakat agar melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah secara berjenjang mulai dari pengumpul zakat, imam desa atau kelurahan, kepala KUA, Kemenag Jeneponto bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas).
laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Teror Ketuk Pintu Meresahkan Warga Desa Batujala Jeneponto |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Rumah di Batang Jeneponto, 30 Ekor Kambing Terpanggang, Kerugian Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.