Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah 2025 Jeneponto: Beras Medium Rp40 Ribu Perjiwa, Premium Rp 48 Ribu

Penetapan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jeneponto dengan sejumlah pihak, Rabu (19/3/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
ZAKAT JENEPONTO - Ketua Baznas Jeneponto, H Pattawari, saat ditemui di Kantornya, Jl Poros Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (21/3/2025).   

Dikatakan, pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan di Baznas atau melalui perwakilan masjid setiap kampung.

"Kalau pembayaran itu tergantung yang bersangkutan boleh lewat mana katakanlah ada amil di desa atau kecamatan boleh juga datang kesini,"pungkasnya.

Sekedar himbauan, penyaluran zakat fitrah oleh amil zakat atau panitia pengumpul zakat harus sampai ke penerima manfaat zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan salat idul fitri 1446 hijriyah dengan mengutamakan masyarakat miskin ekstrim dan masyarakat miskin. 

Juga diharapkan kepada para amil zakat agar melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah secara berjenjang mulai dari pengumpul zakat, imam desa atau kelurahan, kepala KUA, Kemenag Jeneponto bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas).

 

laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved